Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Sultan Apresiasi Keputusan Presiden Jokowi, Komisaris BUMN Bertanggungjawab atas Kerugian

badge-check


					Sultan B Najamudin. (Foto: Istimewa) Perbesar

Sultan B Najamudin. (Foto: Istimewa)

Penulis: Zulkarnaen | Editor: Hadi S Purwanto

JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan presiden Joko Widodo yang mewajibkan komisaris BUMN untuk bertanggung jawab atas kelalaian tugas pengawasan yang berdampak pada kerugian keuangan BUMN.

“Kami mengapresiasi kebijakan ini sebagai terobosan penting yang cukup protektif. Dan itu sangat dibutuhkan oleh perusahan-perusahaan BUMN yang seringkali rentan mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar akibat kesalahan dan ketidakhati-hatian saat melakukan aksi korporasi”, ungkap Sultan melalui pesan singkat pada Senin (13/6/2022).

Diakuinya, saat ini posisi komisaris BUMN cenderung dicitrakan sebagai jabatan politis daripada jabatan profesional. Kehadiran PP ini diharapkan mampu menepis anggapan atau stigma yang melekat pada jabatan strategis pada struktur BUMN tersebut.

“Suka atau tidak, publik sangat memahami bahwa komisaris BUMN yang direkrut secara subjektif sangat tidak sehat bagi tumbuh kembang korporasi. Saya kira PP ini mengindikasikan adanya keinginan moral Presiden Joko Widodo untuk menyudahi hal yang telah merugikan BUMN ini”, tegas mantan ketua HIPMI bengkulu itu.

Meski demikian, Sultan meminta agar Pemerintah lebih tegas dan disiplin dalam mengontrol aksi korporasi  BUMN di era yang rentan dengan resiko bisnis ini. Kita harus belajar dari fenomena ASABRI dan Jiwasraya yang sangat merugikan masyarakat.

“Untuk mampu bersaing dan bertahan di era VUCA. Pemerintah harus mampu memastikan bahwa jabatan komisaris BUMN terbebas dari kepentingan politik tertentu dan mengedepankan prinsip profesionalitas bisnis. Semoga kebijakan mampu menghapus anggapan politisasi BUMN yang berkembang saat ini”, tutupnya .

Diketahui, Presiden Jokowi mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi.
Kewajiban tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.

Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga BBM Hampir Semua Harga Turun, Kecuali Pertamax

13 Juli 2026 - 20:19 WIB

2.100 Formasi CPNS-PPPK Tahun Ini Disusulkan Pemprov Jatim

6 Juli 2026 - 19:04 WIB

Harga Pertamax Turbo Turun Rp1450, Per 1 Juli 2026

1 Juli 2026 - 19:52 WIB

Juli-Agustus-September Tarif Listrik Tak Naik

30 Juni 2026 - 21:29 WIB

Pemangkasan Besar-besaran, BUMN akan Tinggal 250 dari 1000

28 Juni 2026 - 21:31 WIB

Pertumbuhannya Diprediksi Paling Tinggi di Dunia, Crazy Rich Indonesia Makin Banyak,

28 Juni 2026 - 21:20 WIB

Harga Telur dan Daging Ayam Anjlok Bapanas Usul Disalurkan Lagi Bansos

26 Juni 2026 - 19:42 WIB

CNG Mulai Diproduksi Juli, Kurangi Impor LPG

25 Juni 2026 - 20:13 WIB

Telkomsel-XL-Isat Terapkan Skema Ini, Kuota Internet Tak Bakal Hangus,

23 Juni 2026 - 19:21 WIB

Trending di Ekonomi