Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
MAGELANG, SWARAJOMBANG.COM – Kasus misterius hilangnya Kepala Desa Sambeng Rowiyanto di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, memasuki hari ke-65 tanpa jejak sejak 5 Desember 2025 hingga Minggu (15/2/2026), diduga dipicu polemik sengit penolakan warga terhadap rencana tambang tanah uruk proyek Tol Jogja-Bawen.
Sekdes Sambeng, Khairul pertama kali menyampaikan kabar menghilangnya Rowiyanto ke media, menyebut kades terakhir terdeteksi aktif pagi 5 Desember sebelum kontak terputus total, sementara rumahnya ditemui kosong oleh warga yang mencari. Sampai saat ini, keluarga belum mengajukan laporan resmi ke aparat kepolisian.
Pada malam 4 Desember 2025, Rowiyanto terlihat menghadiri rapat warga bersama perangkat desa dan Forkopimcam Borobudur yang menentang penambangan tersebut. Pagi harinya, ia masih memimpin peletakan batu pertama koperasi desa Merah Putih.
Selepas siang 5 Desember, ponselnya mati, pesan WhatsApp terhenti di centang satu, dan ia lenyap dari kantor desa.
Kejadian serupa pernah dialaminya tahun sebelumnya. Per Februari 2026, tak ada perkembangan pencarian atau pengaduan polisi dari pihak keluarga, dengan warga mengaku tak berwenang melaporkan.
Reaksi Pejabat
Camat Borobudur Subiyanto langsung bertindak dengan menyurati teguran administratif dua kali, yakni 16 Desember 2025 dan 13 Januari 2026, sambil libatkan Dispermades menjaga operasional desa tetap normal. Undangan audiensi DPRD Magelang pada 12 Februari 2026 pun diabaikan, memicu permintaan pengawasan ketat atas tata kelola desa.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji menginstruksikan proses sesuai aturan hukum demi hindari persoalan belakangan, menyerahkan urusan penuh ke camat sambil pastikan layanan publik desa tak terganggu.
Tanpa aduan polisi dari keluarga, Pemkab tunda intervensi lebih dalam atau laporan mandiri; sanksi pemecatan jadi opsi jika bukti ketidakhadiran disengaja, tapi fokus awal pada kelangsungan birokrasi via staf desa.
Bupati sempat berkomentar ringan “Ya wis ben” soal urusan administratif panjang sebelum tegas, dan belum putuskan pemecatan meski Pemprov Jateng perhatikan kasus ini.
Lahan target tambang sirtu di Sambeng adalah milik pribadi warga, persil sawah subur 35 hektare dari 65 pemilik yang terdaftar bukti C dan sertifikat, bukan aset negara atau desa.
CV Merapi Terra Prima ajukan izin via dokumen PTP ATR/BPN 30 September 2025, tapi warga ungkap manipulasi seperti nama almarhum (Taipah, Nurrohman) dimasukkan setuju plus lebay luas lahan (Sukidi 20 Ha padahal 1 Ha).
Penolakan tegas karena lahan jadi andalan hidup dan sumber air 6 dusun; bantahan resmi ke BPN diajukan warga. Walau izin Pertek keluar, sikap Rowiyanto bareng masyarakat pertahankan tuntutan batal akibat kurang persetujuan sah, dibantu pengawalan DPRD.
Perlawanan Masyarakat
Gerakan tolak tambang dimulai Juli 2025 via forum di Balkondes Sambeng yang digelar Pemdes, libatkan 80 warga, staf desa, Forkopimcam; rencana CV Merapi Terra Prima kandas karena ancaman ekologis, sosial-ekonomi, serta keamanan. Bulan Oktober-November 2025, klaim 90 persen setuju dibantah, lahir Paguyuban Gema Pelita Sambeng untuk soliditas.
Malam 4 Desember 2025, rapat bareng Forkopimcam dan kades hasilkan dokumen tolak resmi yang diserahkan Rowiyanto ke warga. Permulaan 2026, surat fasilitasi ke DPRD Magelang dikirim meski proses izin ATR/BPN jalan.
Puncak 12 Februari 2026, ratusan warga serbu DPRD bawa hasil tani (durian, pisang, pepaya) simbolisasi petani; dialog alot dengan Ketua DPRD Sakir dapat janji kawal ke Pemkab, tapi warga siaga naik level ke Pemprov jika tak dicabut. **











