Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pihak Kejagung sudah melakukan penggeledahan di berbagai tempat terkait kasus ini.
Penyelidik menduga bahwa tindakan korupsi ini dilakukan melalui kerja sama jahat untuk mengurangi jumlah pembayaran pajak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Anang Supriatna, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengonfirmasi tindakan tersebut pada Senin (17/11). Ia menyatakan, “Yang jelas terkait ada perkara kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,”
Anang menjelaskan bahwa perkara ini menyangkut dugaan pengurangan kewajiban pajak perusahaan atau wajib pajak untuk periode 2016 sampai 2020.
Ia juga memberikan petunjuk tentang adanya suap dalam proses pengurangan pajak tersebut. Menurutnya, “Maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,”.
Pada hari itu, penyidik Kejagung membenarkan telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa pejabat di Dirjen Pajak Kemenkeu, namun tempat-tempat penggeledahan pastinya belum diumumkan.
Anang Supriatna kembali menegaskan: “Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum/pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,”.
Mengenai hasil penggeledahan, Anang mengaku belum bisa merinci apa saja yang telah disita dari pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.
Janji Tegas Pejabat Kemenkeu
Di sisi lain, sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya menceritakan pengalamannya berdiskusi dengan Jaksa Agung.
Dalam percakapan itu, Jaksa Agung bertanya mengenai kebijakan Kemenkeu terhadap pegawai pajak dan cukai yang terlibat kasus hukum.
Purbaya merasa heran dengan pertanyaan tersebut, sehingga ia balik bertanya, “Apa tuh?” tanyanya kebingungan.
Jaksa Agung kemudian menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah perbuatan seperti menyelewengkan dan mencuri. Jaksa Agung ingin tahu, “Boleh nggak dihukum?”.
Pertanyaan itu membuat Purbaya sangat terkejut, sebab ia menganggap pelanggaran hukum seharusnya langsung ditindak.
Namun, ia kemudian tersadar bahwa selama ini ada praktik melindungi oknum yang melanggar hukum di institusinya. Purbaya mengungkapkan, “Rupanya sebelum-sebelumnya dilindungin, Jadi kalau ada pelanggaran hukum) ada intervensi dari atas, supaya jangan diganggu, karena akan mengganggu stabilitas pendapatan nasional” terang Purbaya.
Purbaya berjanji bahwa ia akan mengakhiri praktik perlindungan semacam itu. “Kalau yang miring-miring, boleh takut sekarang, Karena gak akan saya lindungin.” imbuhnya.***











