Menu

Mode Gelap

Headline

Sembunyi di Bali, Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buron 3 Tahun Kredit Fiktif BPD Jatim Rp 1,4 M

badge-check


					Tim tangkap buron (Tabur) kejaksaan berhasil menangkap Mila Indriani Notowibowo. 51,  di Bangli, Bali, pada 13 Januari 2026. Ia menjadi buron hampir tiga  tahun, dan sudah divonis tujuh tahun enam bulan, akibat kredit fiktif Bank BPD Jatim. Foto: suaramerdekajatim.com Perbesar

Tim tangkap buron (Tabur) kejaksaan berhasil menangkap Mila Indriani Notowibowo. 51, di Bangli, Bali, pada 13 Januari 2026. Ia menjadi buron hampir tiga tahun, dan sudah divonis tujuh tahun enam bulan, akibat kredit fiktif Bank BPD Jatim. Foto: suaramerdekajatim.com

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

BANGLI, SWARAJOMBANG.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap buronan korupsi Mila Indriani Notowibowo, 51 tahun, di Bangli, Bali, usai ia buron lebih dari tiga tahun.

Penangkapan ini mengakhiri pelarian terpidana tervonis dengan hukuman tujuh tahun enam bulan, dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim yang merugikan negara Rp1,4 miliar.

Operasi penangkapan berlangsung pada 13 Januari 2026, sekitar pukul 21.05-21.35 WITA, di Banjar Sari Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.

Mila langsung dibawa ke Kejari Bangli untuk pemeriksaan awal, kemudian ke Kejati Bali pukul 23.35 WITA guna pemeriksaan kesehatan dan penahanan sementara. Keesokan harinya, 14 Januari 2026, ia diserahkan ke Kejari Surabaya untuk dieksekusi putusan pengadilan.

Kasus Korupsi

Kasus ini bermula pada 2014-2015, ketika Mila terlibat dalam pengajuan kredit investasi fiktif senilai Rp1,4 miliar dari Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo, Surabaya, untuk UD Mentari atas nama Jefri Eriksandi.

Sebagai pegawai swasta dengan akses perbankan, Mila mengoordinasikan proses bersama analis kredit Andrianto (yang telah divonis) dan Jefri, hingga kredit tersebut macet dan menyebabkan kerugian negara Rp1,4 miliar.

Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Mila secara in absentia pada 28 Juli 2023: hukuman 7 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sejak 27 Februari 2023, ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Surabaya.

Petunjuk keberberadaan Mila mengalir dari Kejagung ke Kejati Bali, memicu operasi tim Tabur gabungan yang sukses dilakukan.

Selama buron hampir tiga tahun, Mila menyamar sebagai peternak babi di Bangli. Keberhasilan penangkapan ini diapresiasi karena koordinasi lintas kejaksaan yang tepat dan efektif. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Trending di Hukum