Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
KENDARI, SWARAJOMNBANG.COM – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel yang dikaitkan dengan keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka, terhenti operasinya setelah dijatuhi denda administratif Rp 2,09 triliun oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Perusahaan ini merumahkan total 812 karyawan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sultra, mencakup seluruh pekerja di lokasi tambang dan kantor, kecuali pejabat tinggi.
Keputusan ini diumumkan melalui memo internal nomor 003/HR-TMS/XII/2025 dari Manajer HRD Gita Deviany Putri pada 11 Desember 2025.
Memo tersebut menyatakan bahwa karyawan diliburkan mulai 20 Desember 2025 dan dirumahkan efektif 2 Januari 2026, karena perusahaan belum bisa melanjutkan operasional di awal tahun.
Kronologi
Penghentian aktivitas tambang dimulai secara bertahap sejak 15 Mei 2025, diikuti pengumuman resmi pada 30 Mei 2025 oleh Direktur Utama Syam Alif Amiruddin.
PHK massal dikonfirmasi pada 16 Juni 2025 melalui surat nomor 001, dipicu sanksi dari Satgas PKH atas penambangan ilegal di kawasan hutan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
Konsesi PT TMS seluas 172,82 hektare di Kabaena disegel pada September 2025, ditandai pemasangan plang penguasaan pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Perusahaan telah membayar tahap awal denda Rp 500 miliar, tetapi operasi tetap terhenti.
Karyawan lokal kini kesulitan ekonomi, seperti membayar cicilan kendaraan, dan beralih mencari kerja di tambang lain di Kabaena. Meski beberapa sumber menyebut lebih dari 1.000 orang terdampak, angka 812 karyawan menjadi konsisten dari laporan utama.
Kasus ini menyoroti isu tata kelola pertambangan di kawasan hutan lindung, bagian dari penindakan nasional terhadap 22 perusahaan tambang nikel serupa di Sultra. Satgas Halilintar, yang melibatkan Kejaksaan Agung dan TNI, turut menangani.
Kepemilikan
PT TMS diduga dimiliki Arinta Nila Hapsari, istri gubernur yang dijuluki “Ratu Nikel Sultra”, dengan sebagian saham terkait entitas lain.
Perusahaan didirikan pada 24 Desember 2003 melalui Akta Notaris Asbar Imran Nomor 62 oleh tiga sahabat HIPMI: Muhammad Lutfi (30% saham), Amran Yunus (40%), dan Ali Said (30%), dengan fokus awal pada pertambangan nikel.
Aktivitas signifikan baru dimulai sekitar 2013 setelah memperoleh IUP Operasi Produksi seluas 5.891 hektare di Kecamatan Kabaena Timur.
Pada 2017, terjadi perubahan saham melalui Akta Notaris Rayan Riyadi Nomor 75 (27 Januari 2017), yang dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK No. 850/PK/PDT/2023 pada 21 Desember 2023 karena ilegal dan tanpa RUPS sah. Sengketa ini memicu kontroversi kepemilikan terkait keluarga Gubernur Andi Sumangerukka.**











