Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Saham Anjlok Rp 83, Kejakgung Buka Penyelidikan Investasi Telkom ke GOTO Mencapai Rp 6,4 Triliun

badge-check


					Bisnis atau korupsi dalam kasus investasi PT Telkom Indonesia ke dalam perusahaan starup GOTO senilai Rp 6,4 trliun. Saham dibuka Rp 338/ saham, kini anjlok hingga Rp 83/ saham, pada Mei 2025. Foto: Instagram@sosokbisnis
Perbesar

Bisnis atau korupsi dalam kasus investasi PT Telkom Indonesia ke dalam perusahaan starup GOTO senilai Rp 6,4 trliun. Saham dibuka Rp 338/ saham, kini anjlok hingga Rp 83/ saham, pada Mei 2025. Foto: Instagram@sosokbisnis

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan resmi atas dugaan korupsi dalam investasi PT Telkomsel, anak perusahaan PT Telkom, pada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Investasi yang terjadi antara November 2020 hingga 2021 mencapai sekitar US$450 juta atau Rp6,4 triliun.

Penurunan nilai investasi dari Rp338 per saham saat IPO menjadi Rp83 pada Maret 2025 menyebabkan potensi kerugian negara lebih dari Rp6 triliun, dengan kerugian belum direalisasi sekitar Rp4,5 triliun.

Investasi awal berupa obligasi konversi US$150 juta yang diubah menjadi saham GoTo dengan opsi pembelian tambahan US$300 juta ini belum memberikan keuntungan signifikan, menimbulkan pertanyaan tentang keputusan investasi dan potensi pelanggaran hukum.

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami peran pihak terkait dan kemungkinan adanya tekanan dalam pengambilan keputusan investasi. Ada kabar soal permintaan “buyout” saham GoTo milik Telkomsel secara off market Rp270 per saham, termasuk transaksi melalui perusahaan cangkang di Singapura, sebagai upaya mengembalikan kerugian. Namun, ini menimbulkan kontroversi karena dianggap sebagai negosiasi politik, bukan proses hukum transparan.

Telkom menghormati proses hukum yang berjalan dan menolak berkomentar soal buyout. Kejaksaan belum mengonfirmasi keterlibatan langsung Patrick Walujo, Erick Thohir, atau Boy Thohir sebagai tersangka, sehingga status mereka masih spekulasi. Nama-nama tersebut hanya disebut terkait investasi, tanpa bukti perintah hukum untuk mengembalikan kerugian secara pribadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penyelidikan dugaan korupsi investasi ini masih berlangsung tertutup per 10 dan 11 November 2025, tanpa menyebut nama pihak yang diperiksa. Patrick Walujo, Erick Thohir, dan Boy Thohir belum memberikan pernyataan resmi soal tuduhan ini.

Telkom, melalui Sabri Rasyid, AVP External Communication, menghormati proses hukum dan tidak berkomentar terhadap isu buyout.

Boy Thohir diketahui mundur dari jabatan Komisaris GoTo pada Mei 2025 untuk fokus pada bisnis keluarga, tetap aktif di beberapa peran terkait. Publik masih menunggu pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan ini. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gempa Magnetudo 7.7 di Mindanao, Getaran Terasa di Indonesia Utara

8 Juni 2026 - 12:17 WIB

Polisi Situbondo Gercep Tangkap Suami yang Menghabisi Istrinya Gegara Cemburu Buta

7 Juni 2026 - 22:28 WIB

Viral Juragan Truk Ikat Tangan dan Pukuli Sopir Gunakan Batang Kayu, Polisi Gercep Meringkus Pelaku

7 Juni 2026 - 16:04 WIB

Menelisik Akar Terorisme (13): Teror Bermotif Agama Bergejolak di Prancis

6 Juni 2026 - 19:59 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

MA Sudah Keluarkan Vonis, Yemahura: PT Delta Surya Belum Mau Bayar Rp1,4 Miliar

6 Juni 2026 - 19:19 WIB

DPRD Jombang Bahas Ranperda Miras dan Larangan Oplosan, Negara Harus Lindungi

5 Juni 2026 - 20:22 WIB

Penataan PK5: Pemkab Jombang tidak Belajar Pengalaman Masa Lalu

5 Juni 2026 - 17:04 WIB

Perkara Dr Yudi Utomo Imaryoko Dihentikan, telah Dilakukan Perdamaian dengan Pelapor

5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pangdam Rudi Saladin Tinjau Lahan 86 Ha di Grobogan Mojowarno Calon Markas Batalyon TP

5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Trending di Nasional