Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan sikap keras terhadap fasilitas kesehatan yang masih enggan melayani masyarakat.
Sorotan utamanya tertuju pada peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Ia menekankan bahwa status kepesertaan nonaktif tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak pasien, terlebih dalam kondisi darurat.
Menurut Gus Ipul, kendala administratif seperti penonaktifan kartu akibat pemutakhiran data tidak seharusnya menghalangi akses pengobatan. Pemerintah telah menyiapkan jalur khusus agar hak kesehatan masyarakat tetap terjamin tanpa prosedur berbelit di saat kritis.
Nyawa Lebih Utama dari Administrasi
Mensos menegaskan bahwa tugas utama rumah sakit adalah menyelamatkan nyawa terlebih dahulu, baru kemudian menyelesaikan urusan biaya. Prinsip kemanusiaan harus menjadi dasar pelayanan publik di bidang kesehatan.
“Tidak boleh rumah sakit menolak pasien. Itu dulu. Setelah itu baru kita bicara pembiayaan. Dalam rangka pembiayaan itu pemerintah bertanggung jawab,” tegas Gus Ipul melalui unggahan di akun resmi Instagram Kemensos RI.
Ia juga menambahkan, warga yang masuk kategori desil rendah atau ditetapkan pemerintah daerah sebagai penerima bantuan akan dijamin proses pembiayaannya oleh negara.
Reaktivasi Kartu BPJS
Masalah kartu BPJS yang nonaktif kerap menjadi hambatan bagi masyarakat kurang mampu. Namun, Gus Ipul menjelaskan bahwa kini sudah ada kesepakatan lintas instansi untuk menangani hal tersebut secara cepat melalui mekanisme reaktivasi.
“Kalau BPJS-nya diputus karena ada pemutahiran, sudah ada mekanisme reaktivasi. Dan ini sudah disepakati bersama Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan juga pemerintah daerah,” jelas Gus Ipul.
Kerja sama ini diharapkan memastikan tidak ada lagi masyarakat yang merasa ditinggalkan sistem ketika membutuhkan pertolongan medis.
Larangan Menolak Pasien
Mensos mengaku kecewa mendalam saat mendengar kabar adanya penolakan pasien oleh rumah sakit. Baginya, setiap institusi kesehatan memiliki kewajiban moral sekaligus hukum untuk melayani siapa pun yang datang mencari kesembuhan.
“”Kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan. Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien. Jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani oleh rumah sakit,” pungkas Gus Ipul.***











