Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Di tengah dualisme kepemimpinan Keraton Solo, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyoroti bahwa dana hibah dari Pemkot Solo, Pemprov Jawa Tengah, dan APBN selama ini diterima oleh individu pribadi, bukan lembaga resmi, sehingga memerlukan audit transparan untuk pelestarian cagar budaya nasional ini.
Fadli menyampaikan hal itu saat rapat Komisi X DPR RI pada 21 Januari 2026. Ia menekankan urgensi pertanggungjawaban dana, mengingat Keraton Solo telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional sejak 2017.
Pernyataan ini berdasarkan informasi awal (“konon”), bukan konfirmasi final, di tengah konflik internal keraton pasca-wafatnya Sinuhun Pakubuwono XIII.
Keraton sendiri mengeluarkan Rp 65 juta per bulan untuk gaji abdi dalem dari dana internal, bukan hibah pemerintah. Revitalisasi APBN bersifat proyek tahunan atau bertahap, bukan bulanan.
KGPH Panembahan Agung Tedjowulan ditunjuk oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon melalui SK Nomor 8 Tahun 2026 sebagai pelaksana resmi pengelolaan dana hibah Keraton Solo. Ia menjadi penanggung jawab penerimaan dan pertanggungjawaban hibah dari APBN, Pemprov Jateng, dan Pemkot Solo untuk pelestarian cagar budaya.
Penunjukan ini dilakukan pada 9 Januari 2026 di Jakarta, dengan seremoni serah terima pada 18 Januari 2026 di Keraton Solo, untuk mengatasi dualisme raja dan memastikan dana tersalur secara akuntabel. Sebelumnya, Fadli Zon sebut dana diterima “pribadi” tanpa nama spesifik, tapi kini Tedjowulan pegang mandat negara.
Sumber dan Mekanisme Dana Hibah
-
Pemprov Jateng: Rp 1,9 miliar per tahun untuk kesejahteraan abdi dalem dan tata laksana keraton, dicairkan dengan syarat administrasi lengkap, direncanakan awal tahun seperti April.
-
Pemkot Solo: Rp 150-200 juta via APBD tahunan untuk kegiatan seni budaya, sebelumnya diserahkan langsung ke Sinuhun sebagai raja.
-
APBN: Hibah untuk pengembangan cagar budaya, termasuk revitalisasi seperti Panggung Songgo Buwono yang rampung Desember 2025; nilai spesifik belum dirinci.
Pencairan dana tertunda akibat absennya lembaga penerima resmi pasca-dualisme raja. Pemkot Solo enggan salurkan dana hingga ada penanggung jawab jelas, dan berkonsultasi dengan BPK untuk APBD 2026.
Keraton mengandalkan dana internal Rp 65 juta per bulan untuk gaji abdi dalem, terpisah dari hibah pemerintah.
Fadli mengkritik praktik sebelumnya yang langsung ke pribadi tanpa audit formal, sehingga pemerintah pusat turun tangan untuk revitalisasi dan akuntabilitas.
Solusi
Untuk meredam konflik, Fadli Zon keluarkan SK Nomor 8 Tahun 2026 pada 9 Januari 2026, menunjuk KGPH Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengelolaan dana hibah dari ketiga sumber. Serah terima dilakukan 18 Januari 2026 di Keraton Solo.
Tedjowulan langsung terbitkan Instruksi Nomor 1/2026, menghentikan penguasaan aset sepihak dan memprioritaskan pengelolaan dana sesuai SK Menteri. Ia koordinasikan rekonsiliasi internal dengan Dewan Adat agar hibah tahunan segera cair secara akuntabel.
Sebelumnya, Sinuhun Pakubuwono XIII bertanggung jawab atas dana seperti Rp 200 juta dari Pemkot Solo. Kini, penunjukan Tedjowulan memastikan transisi ke mekanisme lembaga resmi.**











