Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Panitia Khusus (Pansus) Penyelamatan Aset yang dibentuk DPRD Jombang akhirnya mengeluarkan rekomendasi soal carut-marut Ruko Simpang Tiga di Jalan Gus Dur, Jombang.
Rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Jombang, Ma’ud Zuremi tertanggal 18 Juli 2022 itu telah dikirim kepada Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab.
Dalam surat itu secara tegas dinyatakan bahwa kebijakan pengelolaan asset Ruko Simpang Tiga adalah mutlak kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Karenanya, agar Pemerintah Kabupaten Jombang terus berupaya melakukan penagihan piutang sesuai hasil audir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada penghuni Ruko Simpang Tiga.
DPRD Jombang juga mendesak kepada bupati agar segera melakukan upaya tegas berupa penertiban atau pengambuilalihan Ruko Simpang Tiga untuk menyelematkan asset pemerintah daerah, jika penghuni Ruko simpang Tiga tidak meenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran piutang sesuai hasil temuan BPK.
“Jika Pemerintah Kabupaten Jombang bermaksud menyewakan kembali asset Ruko Simpang Tiga, maka harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diprioritaskan untuk diberikan kepada penghuni Ruko Simpang Tiga saat ini,” demikian bunyi rekomendasi itu.
Adapaun jangaka waktu sewa Ruko Simpang Tiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang, Hari Utomo ketika diminta konfirmasi menyatakan sudah menerima rekomendasi DPRD Jombang soal Ruko Simpang Tiga.
“Kami sudah mempelajari rekomendasi itu. Langkah-langhkah apa yang akan kami ambil, tunggu kebijakan bupati,” ujar Hari Utomo kepada SWARAJOMBANG.com, Sabtu (23/7/2022).
Hari Utomo menyatakan, Disdagrin akan segera melakukan komunikasi dengan penghuni Ruko agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Kami berharap masalah ini segera selesai dan tidak merugikan salah-satu pihak,” ujarnya.