Menu

Mode Gelap

Headline

Pura-pura Menstruasi, Petugas Pergoki Dua Wanita Selundupkan Sabu ke Lapas Narkotika Jakarta

badge-check


					(Kiri) Kepala Lapas narkotika jakarta, Dr Syarpani memberi penjelasan hasil tangkapan dua wanita, berusaha menyelundupkan sabu ke dalam lapas, 11 November 2025. (Kanan) Dua perempuan yang tertangkap basah di dalam pembalut yang mereka kenakan terdapat barang terlarang berupa sabu. Foto: Instagram@lapannarkotikajkt Perbesar

(Kiri) Kepala Lapas narkotika jakarta, Dr Syarpani memberi penjelasan hasil tangkapan dua wanita, berusaha menyelundupkan sabu ke dalam lapas, 11 November 2025. (Kanan) Dua perempuan yang tertangkap basah di dalam pembalut yang mereka kenakan terdapat barang terlarang berupa sabu. Foto: Instagram@lapannarkotikajkt

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG– Petugas Lapas Narkotika Jakarta kembali menunjukkan kewaspadaan tinggi saat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu oleh dua wanita pengunjung.

Mereka mencurigai gerak-gerik pengunjung yang hendak menjenguk warga binaan dan melakukan penggeledahan secara teliti.

Petugas akhirnya berhasil memergoki dua wanita ini, Selasa, 11 November 2025,  mencoba menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam pembalut wanita dengan modus berpura-pura sedang menstruasi, berharap agar pemeriksaan dapat terlewatkan.

Setelah dilakukan enggeledahan oleh wanita petugas lapasa, berhasil menemukan dua bungkus sabu dengan berat total 32,7 gram yang disimpan pembalut yang mereka kenakan. Temuan ini terjadi hanya selisih sekitar 30 menit, dimana kedua perempuan ini tidak saling mengenal.

Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Dr Syarpani, menegaskan bahwa pengamanan dan pemeriksaan ketat akan terus ditingkatkan demi mencegah peredaran narkoba di dalam lapas.

Ia juga memuji kinerja petugas yang mampu menggagalkan upaya penyelundupan ini dan menegaskan tidak akan memberikan celah bagi pelaku peredaran narkoba.

Setelah ditemukan, kedua wanita beserta barang bukti segera diserahkan ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur untuk proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Ini merupakan kasus penyelundupan narkoba ke-7 yang berhasil digagalkan selama tahun 2025 oleh Lapas Narkotika Jakarta.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman bagi pelaku penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan sangat berat, mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung pada berat barang bukti dan peran pelaku.

Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan petugas dan langkah preventif yang konsisten dalam menjaga lapas dari berbagai upaya penyelundupan narkoba yang terus berevolusi dan semakin canggih dalam metodenya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum