Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Prabowo Bongkar Skandal Under-Invoicing Rp16.000 Triliun

badge-check


					Presiden Prabowo. Foto: ist Perbesar

Presiden Prabowo. Foto: ist

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Presiden Prabowo Subianto menyinggung praktik under-invoicing dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI ke-19, hari ini Rabu (20/5/2026). Isu ini muncul saat Prabowo berbicara mengenai kebocoran kekayaan nasional, terutama dari perdagangan sumber daya alam.

Dalam pidatonya, Prabowo menyebut salah satu persoalan besar ekonomi Indonesia adalah tidak seluruh keuntungan dari ekspor tinggal di dalam negeri. Ia menyinggung praktik under-invoicing, under accounting, transfer pricing, hingga penyelundupan sebagai celah yang membuat penerimaan negara tidak optimal.

“Selama 34 tahun, apa yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing adalah fraud atau penipuan. Yang dijual pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya. Banyak dari mereka membuat perusahaan di luar negeri,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Dalam paparan yang ditampilkan saat pidato, nilai export under-invoicing secara kumulatif sepanjang 1991-2024 disebut mencapai US$908 miliar, atau setara sekitar Rp15.980,8 triliun (asumsi kurs Rp17.600/US$1).

Angka tersebut bersumber dari UN Comtrade 2025 yang diolah NEXT Indonesia Institute.

Under-invoicing adalah bagian dari trade misinvoicing, yakni salah satu bentuk aliran dana gelap atau illicit financial flow (IFF) dalam perdagangan internasional.

Praktik ini terjadi ketika nilai transaksi dalam faktur atau invoice dibuat lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Misalnya, sebuah perusahaan mengekspor batu bara senilai US$10 juta, tetapi dalam dokumen ekspor hanya dicatat US$7 juta. Selisih US$3 juta itu tidak tercatat sebagaimana mestinya.

Under-invoicing bisa dibayangkan seperti mengecilkan angka di nota penjualan. Barang yang dijual sebenarnya bernilai besar, tetapi di atas kertas dibuat lebih murah.

Dampaknya pun sangat serius. Jika nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah, maka kewajiban yang dihitung dari nilai tersebut, seperti pajak, royalti, bea keluar, atau pungutan lain, ikut menjadi lebih kecil. Akibatnya, penerimaan negara bisa berkurang.

Dalam laporan NEXT Indonesia, trade misinvoicing dijelaskan sebagai praktik memindahkan uang lintas negara secara ilegal dengan memanipulasi data transaksi perdagangan.

Manipulasi itu bisa dilakukan pada nilai, jumlah, maupun kualitas barang, sehingga dokumen perdagangan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Selain under-invoicing, ada juga over-invoicing, yaitu ketika nilai transaksi justru dilaporkan lebih tinggi dari nilai sebenarnya. Keduanya dapat digunakan untuk menghindari pajak, mengurangi bea, atau memindahkan dana lintas negara secara ilegal.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi, Komdigi dan Praktisi Talkshow ‘Jangan Asal Viral’ Peluncuran Media APPI di Surabaya

26 September 2026 - 23:07 WIB

Lima Kebohongan Kalapas Cibinong Saat Disidak Ombudsman dan Inspektur Jenderal Imipas

26 September 2026 - 22:12 WIB

Inspektur Imipas Nonaktifkan Lima Pejabat LP Cibinong, Pasca Sidak Ombudsman

26 September 2026 - 18:40 WIB

Yusril Dorong Ombudsman Buka seluruh Temuan dan Izinkan Jurnalis Masuk LP CIbinong

26 September 2026 - 17:56 WIB

Komdigi Bantah Surat Pemadaman Internet Nasional 3 Hari

25 September 2026 - 21:23 WIB

451.000 Nyawa di Dunia Terancam Melayang Akibat Gelombang Panas Super El Niño

25 September 2026 - 21:06 WIB

O Smach RS Misterius untuk Ambil Organ Migran secara Paksa, Ada Ruang Mirip Markas Polri

25 September 2026 - 19:40 WIB

Komisi C DPRD Jombang Soroti Proyek Revitalisasi 120 PAUD- SMP Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:58 WIB

Trending di Nasional