Menu

Mode Gelap

Nasional

Prabowo Bongkar Skandal Under-Invoicing Rp16.000 Triliun

badge-check


					Presiden Prabowo. Foto: ist Perbesar

Presiden Prabowo. Foto: ist

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Presiden Prabowo Subianto menyinggung praktik under-invoicing dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI ke-19, hari ini Rabu (20/5/2026). Isu ini muncul saat Prabowo berbicara mengenai kebocoran kekayaan nasional, terutama dari perdagangan sumber daya alam.

Dalam pidatonya, Prabowo menyebut salah satu persoalan besar ekonomi Indonesia adalah tidak seluruh keuntungan dari ekspor tinggal di dalam negeri. Ia menyinggung praktik under-invoicing, under accounting, transfer pricing, hingga penyelundupan sebagai celah yang membuat penerimaan negara tidak optimal.

“Selama 34 tahun, apa yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing adalah fraud atau penipuan. Yang dijual pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya. Banyak dari mereka membuat perusahaan di luar negeri,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Dalam paparan yang ditampilkan saat pidato, nilai export under-invoicing secara kumulatif sepanjang 1991-2024 disebut mencapai US$908 miliar, atau setara sekitar Rp15.980,8 triliun (asumsi kurs Rp17.600/US$1).

Angka tersebut bersumber dari UN Comtrade 2025 yang diolah NEXT Indonesia Institute.

Under-invoicing adalah bagian dari trade misinvoicing, yakni salah satu bentuk aliran dana gelap atau illicit financial flow (IFF) dalam perdagangan internasional.

Praktik ini terjadi ketika nilai transaksi dalam faktur atau invoice dibuat lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Misalnya, sebuah perusahaan mengekspor batu bara senilai US$10 juta, tetapi dalam dokumen ekspor hanya dicatat US$7 juta. Selisih US$3 juta itu tidak tercatat sebagaimana mestinya.

Under-invoicing bisa dibayangkan seperti mengecilkan angka di nota penjualan. Barang yang dijual sebenarnya bernilai besar, tetapi di atas kertas dibuat lebih murah.

Dampaknya pun sangat serius. Jika nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah, maka kewajiban yang dihitung dari nilai tersebut, seperti pajak, royalti, bea keluar, atau pungutan lain, ikut menjadi lebih kecil. Akibatnya, penerimaan negara bisa berkurang.

Dalam laporan NEXT Indonesia, trade misinvoicing dijelaskan sebagai praktik memindahkan uang lintas negara secara ilegal dengan memanipulasi data transaksi perdagangan.

Manipulasi itu bisa dilakukan pada nilai, jumlah, maupun kualitas barang, sehingga dokumen perdagangan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Selain under-invoicing, ada juga over-invoicing, yaitu ketika nilai transaksi justru dilaporkan lebih tinggi dari nilai sebenarnya. Keduanya dapat digunakan untuk menghindari pajak, mengurangi bea, atau memindahkan dana lintas negara secara ilegal.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ada Saksi Rahasia Serahkan Dana Rp8,3 Miliar ke KPK, Kasus OTT KKP Banjarmasin Mulyono Purwo

8 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Semburan Lumpur Pekat 20 Meter Disertai Bunyi Gemuruh di Oro-oro Kesongo Blora

7 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Senjata yang Ditemukan di Sekolah 995 Senapan Angin

7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Ulah Manusia Sebabkan 120 Hektare Hutan Bromo Hangus

7 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Menelisik Akar Terorisme (46): Desalines Dirangsek Hingga Mati, Christhope Bunuh Diri

7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Pulbaket Tim Gabungan: Muncul AngkaTransaksi Rp248 Miliar KPRI Sejahtera Jombang

7 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Konsumsi Makanan MBG, 103 Siswa di Rejotangan Tulungagung Keracunan

1 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Wamen Dahnil Ansar Prihatin Ada Ustad dan Pemuka Agama Masuk Kartel dan Mafia Haji

1 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Sopir dan 30 Penumpang Selamat Saat Kebakaran Bus Gunung Harta di Tol Nganjuk

1 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Trending di Nasional