Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 di SMP Negeri 1 Jogoroto, Jombang diduga ada peserta didik baru yang tidak mengikuti seleksI PPDB, namun menggunakan ‘jalur khusus’.
Salah satu orangtua peserta seleksi PPDB yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa anaknya tidak lolos dalam mengikuti seleksi PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 di SMPN 1 Jogoroto. Tetapi kenapa ada peserta didik baru yang diterima tanpa mengikuti pendaftaran seleksi PPDB.
“Seharusnya pihak sekolah kalau ingin menambah pagu harus mengambil peserta yang terdaftar ikut seleksi, mengapa kok malah mengambil siswa dari luar yang tidak terdaftar? Ini namanya curang,” ungkapnya kepada SWARAJOMBANG.com, Selasa (2/8/2022) dengan nada kesal.
Sumber tadi menambahkan, dia akan melaporkan masalah ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang agar mendapatkan keadilan.
Basik Suparno, Ketua Komite SMPN 1 Jogoroto ketika diminta tanggapannya mengatakan, kalau penambahan siswa tersebut jelas melanggar peraturan PPDB tentang rekrutmen siswa baru.
“Bila dugaan adanya jalur khusus itu memang benar, maka hal tersebut jelas mencederai amanat Permendikbud nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, bahwa pelaksanaan PPDB harus obyektif, transparan dan akuntabel,” Jelasnya.
“Masalah (penambahan siswa,red)ini harus dijelaskan oleh Kepala Sekolah,. Apalagi diduga ada salah satu siswa yang diterima tetapi tidak tayang dalam web PPDB. Masalah yang kedua adalah dalam versi dapodik (data pokok pendidikan) yang terbaru bahwa dalam satu rombel maksimal berisi 32 siswa, untuk itu bila ada tambahan siswa berarti di SMPN 1 Jogoroto mengisi siswa melebihi angka maksimal dalam rombel,” ungkapnya.
Basik juga menambahkan bahwa dirinya berjanji akan meminta klarifikasi ke pihak sekolah terkait munculnya isu ‘jalur khusus’ ini.
“Karena bila kita membaca Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB hanya ada empat jalur, yakni Jalur zonasi, Afirmasi, Pindah tugas orangtua dan Prestasi, jadi tidak ada yang namanya jalur khusus mas,” ungkapnya.
Pidana
Dihubungi via sambungan selulernya, Sunarti , Kepala Sekolah SMPN 1 Jogoroto tidak membantah bahwa ada penambahan 4 siswa diluar pagu dan 4 siswa tersebut memang tidak tayang di Web PPDB.
“Begini mas,memang kami menambah 4 anak didik dengan perincian yang 1 siswa mutasi dari sekolahan lain dikarenakan tidak naik kelas, kemudian 2 siswa tidak bisa mengupload waktu pendaftaran karena signal jelek dan untuk yang 1 siswa memang tidak mendaftar,” ungkapnya.
Ketika diberitahu bahwa kebijakan yang ditempuh tersebut bertentangan dengan peraturan PPDB yang menerangkan bahwa maksimal dalam 1 rombel hanya diisi 32 siswa, Sunarti beralasan bahwa penambahan siswa tersebut sudah atas persetujuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kami sudah mengusulkan tambahan 4 siswa tersebut ke Dinas Pendidikan agar direkom dan kami punya surat rekom itu. Saya carinya dulu nanti njenengan saya kirimi rekomnya nggeh mas,” tutur Sunarti.
Sampai berita ini diturunkan, SWARAJOMBANG.com belum menerima surat rekomendasi yang dijanjikan Sunarti.
Diinformasikan, sesuai data yang diperoleh SWARAJOMBANG.com dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, bahwa siswa yang diterima pada Tahun ajaran 2022/2023 di SMPN 1 Jogoroto adalah 288 siswa dengan jumlah 9 rombel, sesuai dengan pagu.
Data valid dan bersifat final tersebut berbeda dengan fakta bahwa jumlah siswa yang diterima oleh pihak sekolah ternyata 292 siswa yang tidak sesuai dengan pagu.
Dihubungi secara terpisah Ketua LSM KOMPAK Jombang Lutfi Utomo dalam pernyataannya menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa persoalan ini sudah masuk dalam ranah pidana.
“Bila melihat peristiwanya ini sudah ada unsur pidananya, yakni tindak pidana khusus karena keterlibatan seorang pejabat sekolahan melakukan penyimpangan regulasi. Masalah ini harus diusut secara tuntas dan aparat penegak hukum harus bertindak agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan,” tegasnya.