Menu ✖

Mode Gelap

Hukum

Polisi Gagalkan Peredaran 2,6 Kg Narkoba di Kota Malang

badge-check


					Kapolresta Malang, Kombespol Budhi Herman saat jumpa pers soal penggagalan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja, Kamis (6/1/2022). (Foto: Polresta Malang) Perbesar

Kapolresta Malang, Kombespol Budhi Herman saat jumpa pers soal penggagalan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja, Kamis (6/1/2022). (Foto: Polresta Malang)

Penulis: Muhammad Edo | Editor: Wahyudi H Widodo

MALANG, SWARAJOMBANG.com – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur terus dilakukan.

Satresnarkoba Polresta Malang Kota kali ini berhasil meringkus MRD (24 th) warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang karena kedapatan membawa narkoba.

Tersangka diduga sebagai kurir Narkotika golongan I jenis sabu dan ganja. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Bhudi Hermanto.

Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepi jalan Jl. Kopral Usman Gg Masjid Sukoharjo, Klojen, Kota Malang.

Anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yundanto melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis metafetamina/sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram,” terang Kapolresta Malang Kota saat menggelar press release Kamis (06/01/2022).

Kapolresta menambahkan, tersangka MRD sebagai kurir dan pengedar Narkotika golongan I jenis sabu dan ganja, yang mana Narkotika berupa sabu dan ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada tersangka MRD.

Awal mulanya tersangka MRD menerima sabu sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) kilogram dan Ganja sebanyak 2 (dua) kilogram dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A.

Untuk Narkotika jenis sabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka MRD, sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka atas perintah dari A.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka MRD selama ini sudah lima kali menerima perintah mengedarkan shabu dari A,” ungkap Kapolresta.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).

Dengan adanya pengungkapan ini, pengungkapan sabu 1,04 kg oleh Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dan 1,6 kg ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda, terang Kombespol Budi. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kapolres Jombang Pantau Langsung Ketersediaan BBM di SPBU

19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Polisi Bersama Petani Desa Cek Pertanian Jagung

14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Jombang Sowan Kiai Pondok Pesantren Tebuireng

14 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Jombang Sambangi Bupati

9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

HUT TNI ke-81, Polres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

5 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Diduga Depresi Berat, Seorang Pria Nekad Gantung Diri

4 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

2 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Terbakar Hebat, Dua Ruangan SMPN 2 Perak Ludes Dilalap Api

26 September 2026 - 15:08 WIB

Trending di Hukum