Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Dikabarkan Telah Segel Rumah Jl. Raya Darmo 153 Surabaya yang Dijadikan Sekretariat Madas

badge-check


					PN Surabaya menurut rencana hari ini, Senin 12 Januari 2026, melakukan eksekusi terhadap rumah di Jalan Raya Darmo 153, Surabaya. Rumah tersebut berada di bawah kurator lelang, dan hasil lelang untuk membayar kreditur. Rumah tersebut saat ini menjadi sekretariat organisasi Madas Sedara yang sebelumnya disangkutkan dengan perkara nenek Elina Widjayanti, 80. Foto: mediabuser.com Perbesar

PN Surabaya menurut rencana hari ini, Senin 12 Januari 2026, melakukan eksekusi terhadap rumah di Jalan Raya Darmo 153, Surabaya. Rumah tersebut berada di bawah kurator lelang, dan hasil lelang untuk membayar kreditur. Rumah tersebut saat ini menjadi sekretariat organisasi Madas Sedara yang sebelumnya disangkutkan dengan perkara nenek Elina Widjayanti, 80. Foto: mediabuser.com

Penulis: Sri Muryanto   |    Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Kantor MADAS di Wonokromo Disegel Polisi Kantor Ormas Madura Asli Daerah Anak Serumpun (MADAS) DPD Jawa Timur, yang berada di Jalan Raya Darmo 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, resmi disegel pihak kepolisian, Kamis (15/1/2026).

“Kurang lebih pukul 15.00 lebih telah dilakukan penyegelan oleh pihak kepolisian,” ucap salah satu petugas kepolisian yang ada di lokasi rumah yang sekarang menjadi sengketa itu, demikian tulis akun instagram@surabayakabarmetro, dalam bingkai breaking news, kamis malam, 15 Januari 2026.

Sebelumnya proses penyegelan yang direncanakan pada Jumat (9/1/2026) dan berlanjut pada Senin (12/1/2026),  namun sempat mengalami penundaan demi menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan ada serah terima jabatan di jajaran Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.

Penyegelan diawali dari adanya permohonan permohonan kurator Albert Riyadi Suwono, dimana kantor tempat Madas tersebut merupakan aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi.

Sejauh ini belum ada pernyataan atau konfirmasi dari pihak Polrestabes Surabaya atas pengelan tersebut.

Kasus

Rumah di Jl. Raya Darmo 153 Surabaya menjadi pusat persoalan hukum terkait kepailitan, sengketa tanah negara, dan dugaan pidana seperti mafia tanah.

Bangunan ini digunakan sebagai kantor Ormas Madura Asli Daerah Anak Serumpun (Madas). Persoalan mencakup proses perdata dan pidana yang berlangsung sejak 2021.

Latar Belakang Tanah

Bangunan berdiri di atas lahan negara seluas sekitar 440 m² di Kecamatan Wonokromo, dengan batas barat Jl. Raya Darmo, utara nomor 151, dan selatan nomor 155.

Lahan termasuk harta pailit dari perkara Nomor 20/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Sby atas nama Achmad. Kurator mengajukan penyegelan untuk penguasaan aset pailit guna potensi lelang bayar utang.

PN Surabaya berencana penyegelan pada 12 Januari 2026 atas permintaan kurator, melibatkan Polrestabes Surabaya untuk keamanan.

Rencana ditunda sementara karena kekhawatiran Kamtibmas dari ratusan massa pendukung Madas yang memadati lokasi. Penundaan bersifat sementara, menunggu koordinasi ulang dengan polisi dan kurator.

Proses Hukum Pidana

Polrestabes Surabaya menyegel bangunan sore 15 Januari 2026 berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY.

Penyegelan terkait LP sejak 2021 soal dugaan pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, perusakan, dan mafia tanah. Polisi tetapkan status quo, panggil saksi termasuk klaim pemilik, dan ancam tindak tegas pelaku.

Ormas Madas perintahkan perlawanan hukum via tim bantuan hukum, kaji ulang putusan pailit. Humas PN Surabaya klarifikasi penyegelan polisi terpisah dari perdata mereka. Lokasi dijaga personel polisi pasca-segel untuk lancarkan penyidikan hingga tersangka.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sebar Iklan Haji Fiktif, Polisi Makkah Gerebek dan Meringkus Tiga WNI

30 April 2026 - 12:03 WIB

Bangun Flyover di 1.800 Titik Perlintasan KA, Prabowo: Rp 4 Triliun Bantuan dari Presiden Ya!

29 April 2026 - 15:43 WIB

100 Personal RSU Muhammadiyah Ikuti Latihan Pemadaman dari BPBD Jombang

29 April 2026 - 13:04 WIB

Ketika Rumah Aman Berubah Jadi Menyeramkan, Mengapa Kasus Little Aresha Terjadi Begitu Lama?

29 April 2026 - 11:33 WIB

KA Dhoho Hantam Truk Pasir Mogok di Rel Sananwetan Blitar, Sopir dan Kernet Loncat

29 April 2026 - 01:49 WIB

Dugaan Korupsi Rp 268 Miliar, Kejati Menahan Arinal Djunaidi Mantan Gubernur Lampung

28 April 2026 - 23:32 WIB

Lansia Bernama Sakip Warga Gongseng Megaluh Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

28 April 2026 - 22:21 WIB

Kecelakaan KA di Bekasi Korban Jiwa Naik 15 Orang 88 Lukaluka, Dedi Mulyadi: Santunan Korban Meninggal Rp50 Juta/ Jiwa

28 April 2026 - 17:23 WIB

Korban Bertambah Jadi 14 Orang Tewas 84 Lukaluka Kecelakaan KA di Bekasi

28 April 2026 - 14:52 WIB

Trending di Headline