Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Polisi dan Inspektorat Pemkab Jombang Turun Tangan, Telisik Hilangnya Mesin Bimo 110 di Sumbersari

badge-check


					Pemerintah semula memberikan alat panen modern berupa combine harvester MAXXII Bimo 110 kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan) Desa Sumbersari, Megaluh, Jombang. Namun sekarang alat tersenbut menghilang, didi=uga dijual oleh kades setempat kepada seorang warga dusun Panceng desa setempat. Foto: Ilustrasi/ elok apriyanto Perbesar

Pemerintah semula memberikan alat panen modern berupa combine harvester MAXXII Bimo 110 kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan) Desa Sumbersari, Megaluh, Jombang. Namun sekarang alat tersenbut menghilang, didi=uga dijual oleh kades setempat kepada seorang warga dusun Panceng desa setempat. Foto: Ilustrasi/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Kasus hilangnya mesin combine harvester Bimo 110 sebagai bantuan alsintan di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Jombang, Jawa Timur, memasuki tahap investigasi lebih lanjut oleh polisi dan inspektorat daerah.

Kini, selain Satreskrim Polres Jombang, Inspektorat Kabupaten Jombang turut meneliti dugaan penyimpangan bantuan pertanian itu. Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Jombang, Eko Prasetiyo, menyatakan timnya masih menanti instruksi atasan sebelum blusukan ke lokasi.

“Saya sudah laporkan ke Inspektur Utama. Belum turun ke lapangan karena masih tunggu arahan,” kata Eko saat ditemui, Kamis (22/1/2026).

Ia juga menyebut surat permintaan dari polisi soal kasus alsintan Sumbersari sedang diproses. “Dokumen dari Polres kami dalami dulu, dan responsnya sudah diserahkan ke pimpinan,” tambahnya.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengungkap penyidik sedang gali lebih dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengalihan barang negara.

“Kami sudah periksa enam saksi. Selanjutnya koordinasi dengan Inspektorat untuk audit dan hitung kerugian negara,” ujar AKP Dimas Robin, Rabu (21/1/2026).

Kasus ini terungkap karena mesin panen MAXXI Bimo 110, bantuan dari anggota DPRD Jatim untuk Poktan Mojosari, tak kunjung dikuasai petani penerima.

Diduga, alat itu dijual oleh Kepala Desa Sumbersari, Harianto, ke almarhum H. Iskandar di Dusun Paceng pada September 2024, padahal statusnya milik negara yang wajib dikelola kelompok tani.

Anggota Gapoktan berinisial WR mengaku, pihak desa sempat minta data Poktan untuk administrasi sebelum bantuan datang. Tapi, mesin itu tak pernah diserahkan, malah diminta bayar Rp200 juta. “Bantuan nggak sampai ke kelompok tani. Malah desa minta uang segitu,” katanya kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).

Perkara dugaan korupsi alsintan ini kian mencuri perhatian masyarakat. Polisi janjikan penyelidikan lanjut untuk ungkap pelaku dan pastikan hukum berjalan adil. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Beri Proyeksi Ekonomi Buruk, Bank Dunia Minta Maaf

21 April 2026 - 21:19 WIB

Harga Minyak Goreng Kemasan Naik, Mendag Ungkap Penyebab 

21 April 2026 - 21:09 WIB

Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400 di Jakarta

21 April 2026 - 21:03 WIB

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

PKB Mobil Listrik: Wuling AirEV Rp3,78 Juta, BYD Atto 1 Rp4,95 Juta

20 April 2026 - 21:04 WIB

Gara-gara Perang Harga Obat RI Bisa Naik

20 April 2026 - 20:52 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Trending di Hukum