Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
CILACAP, SWARAJOMBANG.COM– Aparat Polres Cilacap, Jawa Tengah, sudah menangkap dua tersangka kaka beradik. Mereka tersangka pelaku pembunuha advokat Aris Munadi dari Banyumas ditemukan tewas terkubur di hutan Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Cilacap.
Namun sejauh ini, polisi masih belum berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan ketua DPC Peradi Purwaokerto, Jawa Tengah.
Seperti diungkap sebelumnya, advokat asal Banyumas, Aris Munadi, ditemukan tewas dan dikubur di hutan Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, Jawa Tengah. Polisi menangkap dua pelaku berinisial S dan J, keduanya warga Jeruklegi, Cilacap.
Dalam konferensi pers, Jumat 12 Desember, Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhi Buwono, mengatakan S berperan sebagai eksekutor, sementara J membantu mengangkat tubuh korban ke mobil.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, eksekusi pembunuhan terjadi di kawasan pemakaman Jeruklegi, di mana pelaku S memukul leher korban dengan kayu hingga tewas, lalu jenazah dibuang ke lokasi penemuan yang berjarak 16 kilometer.
Polresta Cilacap menetapkan dua tersangka: S (43) sebagai eksekutor dan J (36) yang membantu mengangkat jenazah ke mobil; keduanya warga Jeruklegi dan disebut kakak beradik. Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhi Buwono, mengonfirmasi peran mereka setelah penyidikan intensif.
Polisi masih mendalami motif pembunuhan, termasuk kemungkinan kaitan dengan kasus yang ditangani korban sebagai anggota DPC Peradi Purwokerto, sambil memeriksa saksi tambahan. Tersangka merencanakan tujuh lokasi eksekusi di Jeruklegi dan Kawunganten, dan mereka terancam pidana mati.
Penyidik Polresta Cilacap masih mendalami latar belakang kejadian, termasuk kemungkinan kaitan dengan perkara hukum yang ditangani korban sebagai anggota DPC Peradi Purwokerto.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhi Buwono, menyatakan motif tetap misteri meski tersangka S dan J telah ditetapkan dan peran mereka terungkap.
Pemeriksaan saksi tambahan terus dilakukan untuk menggali alasan eksekusi di pemakaman Jeruklegi dan pembuangan jasad di Kawunganten. Hingga 12 Desember 2025, tidak ada pengakuan resmi dari tersangka terkait pemicu pembunuhan.
Kronologi
21-22 November 2025
Aris pamit dari rumah di Desa Tambaksogra, Sumbang, Banyumas, untuk menangani perkara di Jeruklegi, Cilacap, menggunakan mobil pribadinya. Ia hilang kontak sejak Sabtu (22/11), dan keluarga melaporkan kehilangan tersebut.
24 November – Awal Desember 2025
Keluarga menghubungi DPC Peradi Purwokerto; Ketua Happy Sunaryanto koordinasi dengan Peradi Cilacap karena Aris menangani kasus di sana. Mobil Aris ditemukan terkunci di Kebumen, dibuka pakai kunci serep; polisi periksa lima saksi awal termasuk keluarga dan warga.
10-11 Desember 2025
Jasad Aris ditemukan terkubur 1 meter di hutan jati Desa Kubangkangkung, Kawunganten, Cilacap, berdasarkan analisis Sat Reskrim Polresta Banyumas; lokasi 200 meter dari jalan raya. Polisi amankan empat saksi terkait, termasuk rekan korban; autopsi tunggu hasil untuk konfirmasi penyebab kematian.
12 Desember 2025
Polresta Cilacap tetapkan dua tersangka kakak-beradik S (43, eksekutor) dan J (36, pembantu); pembunuhan di pemakaman Jeruklegi dengan kayu ke leher, lalu jasad dibuang 16 km jauhnya. Motif masih diselidiki, kemungkinan terkait kasus hukum korban.**











