Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
BEKASI, SWARAJOMBANG.COM – Ketua dan mantan bendahara Komite Paralimpik Nasional Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah APBD senilai lebih dari Rp7 miliar yang seharusnya diperuntukkan bagi pembinaan atlet disabilitas.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengumumkan pada 27 November 2025 bahwa Kardi Leo (Ketua NPCI) dan Norman Yulian (mantan bendahara) diduga melakukan manipulasi dana hibah dengan menciptakan kegiatan fiktif, seperti seleksi atlet dan pembelian alat olahraga yang tidak benar-benar dilaksanakan. Dana yang mestinya mendukung pengembangan olahraga para penyandang disabilitas malah disalahgunakan.
Dari dana hibah tersebut, sekitar Rp2 miliar diduga digunakan oleh Kardi Leo untuk membiayai kampanye pribadi dalam Pemilihan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024. Sedangkan Norman Yulian diduga menerima hampir Rp1,8 miliar, sebagian digunakan untuk uang muka serta angsuran dua mobil Toyota Innova Zenix atas nama kerabat senilai lebih dari Rp300 juta, sementara sisa dana belum bisa dipertanggungjawabkan.
Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2025 dengan pemeriksaan 61 saksi, termasuk pengurus dan atlet NPCI, serta pendampingan ahli auditor dan ahli pidana. Polisi juga menyita 29 barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban, Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa nomor resmi, mutasi rekening, dan uang tunai Rp400 juta.
Kasus ini memicu kekhawatiran serius di kalangan komunitas olahraga disabilitas Kabupaten Bekasi tentang masa depan pembinaan atlet dan kepercayaan terhadap pengelolaan dana publik. Program yang vital untuk pengembangan para atlet difabel terancam terhenti akibat penyalahgunaan dana hibah.
Kronologi Kasus
-
7 Februari 2024 & 5 November 2024: NPCI Kabupaten Bekasi menerima dana hibah APBD total Rp12 miliar yang menjadi sumber korupsi.
-
7 Maret 2025: Sekretaris NPCI, Bustomi, melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah ke NCW, awal pengaduan internal.
-
10 Maret 2025: Laporan diteruskan ke polisi untuk penyelidikan awal.
-
13 Agustus 2025: Polres Metro Bekasi mulai penyidikan resmi dengan Surat Perintah Penyidikan.
-
Agustus–November 2025: Pemeriksaan saksi dan audit Inspektorat Kabupaten Bekasi yang menemukan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar.
-
27 November 2025: Penetapan tersangka Kardi Leo dan Norman Yulian, serta penyitaan barang bukti.
Modus korupsi dalam kasus ini melibatkan kegiatan fiktif untuk menutupi penggunaan dana hibah bagi kepentingan pribadi, termasuk pembiayaan kampanye politik dan pembelian kendaraan. **











