Menu

Mode Gelap

Headline

PN Surabaya Mengeksekusi Rumah yang Menjadi Sekretariat Ormas Madas Sedarah

badge-check


					PN Surabaya menurut rencana hari ini, Senin 12 Januari 2026, melakukan eksekusi terhadap rumah di Jalan Raya Darmo 153, Surabaya. Rumah tersebut berada di bawah kurator lelang, dan hasil lelang untuk membayar kreditur. Rumah tersebut saat ini menjadi sekretariat organisasi Madas Sedara yang sebelumnya disangkutkan dengan perkara nenek Elina Widjayanti, 80. Foto: mediabuser.com Perbesar

PN Surabaya menurut rencana hari ini, Senin 12 Januari 2026, melakukan eksekusi terhadap rumah di Jalan Raya Darmo 153, Surabaya. Rumah tersebut berada di bawah kurator lelang, dan hasil lelang untuk membayar kreditur. Rumah tersebut saat ini menjadi sekretariat organisasi Madas Sedara yang sebelumnya disangkutkan dengan perkara nenek Elina Widjayanti, 80. Foto: mediabuser.com

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Kurator pailit Albert Riyadi Suwono mengonfirmasi bahwa rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 akan segera dilelang usai proses eksekusi pada Senin (12/1/2026).

Pernyataan ini disampaikan langsung kepada wartawan pada 11 Januari 2026, terkait aset milik Achmad Sidqus Syahdi yang pailit untuk membayar utang kreditur.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pujiono, membenarkan adanya rencana pengosongan aset tersebut sebagai bagian dari harta pailit.

Panitera PN Surabaya, Iyus Yusuf, telah menandatangani surat pemberitahuan segel eksekusi pada 6 Januari 2026, dimana jadwal eksekusi dilaksanakan, Senin 12 Januari 2025.

Tim juru sita PN Surabaya menjalankan proses atas permintaan kurator, meskipun detail lelang berasal dari Albert sendiri.

Bangunan itu merupakan aset pailit Achmad Sidqus Syahdi, yang selama ini difungsikan sebagai kantor organisasi masyarakat (ormas) Madas (Madura Asli Sedarah).

 

Latar Belakang

Albert Riyadi Suwono ditunjuk sebagai kurator sejak 2021 oleh Pengadilan Niaga Surabaya setelah memutuskan pailit atas permohonan kreditur Tutiek. Rumah tersebut dijadwalkan dilelang untuk menyelesaikan tagihan Achmad kepada para kreditur.

Pengadilan Niaga menetapkan status pailit Achmad pada 2021, sehingga kurator berwenang mengelola aset untuk kepentingan kreditur.

Meski dimanfaatkan sebagai basis ormas Madas, kurator memiliki hak penuh atas eksekusi dan pelelangan. Hingga kini, belum tercatat gangguan signifikan di lokasi, walau ormas ini pernah menarik perhatian atas isu lain di Surabaya.

Achmad Sidqus Syahdi sebagai pemilik sah kehilangan kendali penuh sejak status pailit, dengan kurator bertugas sebagai pengelola sementara.

Tidak ada tuntutan sah dari pihak lain yang memengaruhi proses eksekusi saat ini. Eksekusi hari ini mengikuti putusan pengadilan untuk melunasi utang, tanpa sengketa kepemilikan baru.

Penggunaan rumah oleh Madas tampak berdasarkan penguasaan fisik atau kesepakatan informal sebelum pailit resmi.

Tak Ada Bukti Hak Sah

Ormas Madas menduduki gedung itu sebagai pusat kegiatan, seperti disebutkan dalam laporan media terkini. Belum ada dokumen sewa resmi; dugaan penguasaan tidak sah justru mendorong tindakan pengadilan.

Kurator Albert kini mengambil alih untuk pelelangan, menegaskan bahwa okupasi Madas tidak memengaruhi status aset pailit. Proses hari ini bertujuan mengembalikan kendali hukum demi pembayaran kreditur.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan Raya Darmo biasanya Rp 10-20 juta per m², mencerminkan potensi pasar tanah komersial elit. Untuk lahan standar 500-1.000 m², harga rumah ini bisa mencapai miliaran rupiah.

Taksasi resmi dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas arahan kurator, memerhatikan lokasi strategis di Wonokromo dan kondisi bangunan. Hasil taksasi KJPP akan jadi patokan harga dasar lelang, meski detail belum dirilis menjelang eksekusi hari ini.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

2 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tangan Dewa Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi dari Malaysia Sembuhkan Ribuan Pasien

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Dua Pakar Ortopedi Malaysia Nyatakan Robot Hanya Membantu, Peran Dokter Ahli Tetap Penentu

28 Juni 2026 - 13:01 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Trending di Hukum