Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Polda Jawa Timur menangkap seorang petani berinisial S (66) asal Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, karena terlibat dalam grup penyuka sesama jenis di media sosial. S ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, yaitu MI (21) yang berperan sebagai admin grup, NZ (24), dan FS (44), semuanya warga Surabaya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan temuan kasu ini dalam
konferensi pers terkait penangkapan petani asal Jombang berinisial S dan tiga tersangka lain, Jumat, 13 Juni 2025, di Markas Polda Jawa Timur, Surabaya
Kasus ini bermula dari pengungkapan grup Facebook bernama “Gay Tuban Lamongan Bojonegoro” yang memiliki anggota mencapai ribuan orang dan digunakan untuk mencari pasangan sesama jenis.
MI sebagai admin grup kemudian memindahkan interaksi ke grup WhatsApp bernama “Info VID,” yang lebih tertutup dan digunakan untuk berbagi konten pornografi serta mencari pasangan sejenis. S diketahui aktif mengirimkan foto alat kelaminnya di grup WhatsApp tersebut untuk menarik perhatian anggota lain agar memberikan komentar.
Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa akun Facebook dan ponsel para tersangka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pornografi, dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.
Kronologi kasus penangkapan petani asal Jombang berinisial S yang terlibat dalam grup penyuka sesama jenis bermula dari viralnya grup Facebook bernama “Gay Tuban Lamongan Bojonegoro” yang digunakan untuk mencari pasangan sesama jenis.
MI (21), yang berperan sebagai admin grup, mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp bernama “INFO VID” untuk mengumpulkan lebih banyak anggota.
Grup WhatsApp ini bersifat lebih tertutup dan digunakan untuk berbagi konten pornografi serta mencari pasangan sejenis. S diketahui bergabung pada Mei 2025 dan aktif mengirimkan foto alat kelaminnya pada 2 Juni 2025 untuk menarik perhatian anggota lain agar memberikan komentar.
Selain S, tersangka lain seperti NZ (24) dan FS (44) juga aktif mengirimkan video dan foto pornografi serta mencari pasangan dalam grup tersebut.
Polda Jatim mengamankan empat tersangka, yakni MI sebagai admin grup dan tiga anggota aktif lainnya, termasuk S. Grup Facebook asalnya memiliki sekitar 11.400 anggota, sedangkan grup WhatsApp “INFO VID” beranggotakan sekitar 300 orang.
Polisi masih menyelidiki motif dan kemungkinan adanya peran mucikari, namun dipastikan grup ini tidak menggelar pertemuan fisik antar anggota.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang ITE, pornografi, dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah. **