Penukis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Tim KPK turun ke Pemkab Jombang untuk menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi di ruang Bung Tomo, Kamis, 16 April 2026. Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat eksekutif dan legislatif daerah.
Acara tersebut berlangsung tertutup dan diikuti Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin Yazid, Sekda Jombang Agus Purnomo, sejumlah kepala OPD, pejabat struktural, serta pimpinan dan anggota DPRD Jombang.
Dalam kesempatan itu, Warsubi menegaskan larangan menerima gratifikasi dan menyatakan komitmen Pemkab Jombang untuk memperkuat integritas serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Ini bagian dari komitmen kita bersama untuk menekan praktik gratifikasi. Seluruh aparatur pemerintah harus menjaga integritas,” kata Warsubi.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut menjadi pengingat bagi aparatur daerah agar tidak menerima pemberian apa pun yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.
“Kegiatan ini dalam rangka menekan gratifikasi. Kita selaku aparatur pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif tidak diperkenankan menerima gratifikasi,” ujarnya.
Kosialisasi KPK itu menekankan pencegahan praktik gratifikasi, termasuk penjelasan mengenai definisi, bentuk, serta mekanisme pelaporan agar aparatur tidak terjebak pelanggaran.
Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat kesadaran antikorupsi di lingkungan Pemkab Jombang.
Dari KPK, dua narasumber yang hadir adalah Anna Devi Azhar Tamala dan Nensi Natalia. Materi yang disampaikan berfokus pada pengendalian gratifikasi, potensi risikonya, serta pencegahan sejak dini.
Selain itu, KPK juga menyinggung pentingnya komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih dan kepatuhan terhadap LHKPN.**











