Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Incinerator Rp 226 Miliar Mangkrak 25 Tahun, Jadi Beban Utang Pemkot Surabaya Rp 104 Miliar

badge-check


					Cak Ji panggilan akrab wakil walikota Surabaya Armuji saat melakukan sidak ke lokasi instalasi incinerator (pembakar) sampah di Keputih, Sukolilo. Bangunan itu sekarang hancur-hancuran, mesinya pecah, bangunannya rusak berat. Foto: instagram@cakj1 Perbesar

Cak Ji panggilan akrab wakil walikota Surabaya Armuji saat melakukan sidak ke lokasi instalasi incinerator (pembakar) sampah di Keputih, Sukolilo. Bangunan itu sekarang hancur-hancuran, mesinya pecah, bangunannya rusak berat. Foto: instagram@cakj1

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Bayangkan investasi raksasa US$13 juta (Rp226 miliar) untuk incinerator sampah canggih di Keputih, Sukolilo, yang digagas mendiang Wali Kota Poernomo Kasidi tahun 1989.

Kini, 37 tahun kemudian, bangunan itu jadi gudang hantu berkarat, dipenuhi debu tebal dan sampah busuk sejak 2001—sambil meninggalkan utang Rp104 miliar yang menggantung di leher Pemkot Surabaya.

Wakil Wali Kota Armuji (Cak Ji) langsung sidak ke lokasi pada 13-14 April 2026, mengonfirmasi kondisi: “Sangar kon, rek—25 taun mangkrak, keropos, kabel buyar kabeh!” Mesin pembakar impor Prancis rusak parah, area ditumbuhi semak belukar dan sarang laba-laba.

“Sudah puluhan tahun gak iso digawe. Risiko banget,” tegas Armuji, yang menilai fasilitas ini tak layak operasional lagi.

Sidak ini krusial di tengah polemik putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan Pemkot bayar ganti rugi Rp104,2 miliar ke PT Unicomindo Perdana—perusahaan mitra BOT (build-operate-transfer). Pembayaran ditahan DPRD Surabaya karena khawatir kerugian negara, apalagi asetnya kini nol nilai.

Kronologi

  • 1989-1991: Awal Megah
    Pemkot Surabaya gandeng PT Unicomindo bangun incinerator di TPA Keputih, Sukolilo, skema BOT di bawah Wali Kota Poernomo Kasidi. Investasi US$13 juta, teknologi Prancis.

  • 1991-1998: Operasional Terganggu
    Sempat jalan beberapa tahun bakar sampah kota, tapi bermasalah teknis, manajemen, dan bayar—operasi tak stabil.

  • 1998-2001: Mulai Mangkrak
    Berhenti total pasca-1998. Sampah sisa pembakaran dibiarkan membusuk hingga 2001, gudang ditinggal kosong.

  • 2000-an-2010-an: Gugatan Berlarut
    Pemkot stop bayar sejak termin 13, Unicomindo gugat ke pengadilan hingga PK di MA. Pemkot kalah, dihukum bayar Rp104 miliar (inkracht).

  • 2017-Sekarang: Simbol Gagal
    Bangunan utuh sebagai “sejarah” TPA, tapi mesin rusak total. Sidak Armuji 2026 jadi amunisi Pemkot nego tagihan di Komisi B DPRD.

Armuji tekankan, kondisi lapangan jadi bukti kuat: bayar utang tanpa aset jelas berisiko negara rugi besar. DPRD minta hati-hati, tagihan ke Pemkot ditolak mentah-mentah seperti era dulu. Kasus ini jadi pelajaran pahit pengelolaan proyek sampah Surabaya—dari janji maju jadi beban abadi. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Diskon Rp25.000 Bright Gas, Cek Waktunya

4 September 2026 - 20:00 WIB

Selama Menjabat Purbaya Janji Tak Ada Tax Amnesty

3 September 2026 - 18:42 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Harga Kosmetik Berpotensi Naik karena Sertifikasi Halal

2 September 2026 - 18:53 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Honda Super One Andalan Honda Jatim di GIIAS Surabaya 2026

27 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Trending di Hukum