Menu ✖

Mode Gelap

Ekonomi

Incinerator Rp 226 Miliar Mangkrak 25 Tahun, Jadi Beban Utang Pemkot Surabaya Rp 104 Miliar

badge-check


					Cak Ji panggilan akrab wakil walikota Surabaya Armuji saat melakukan sidak ke lokasi instalasi incinerator (pembakar) sampah di Keputih, Sukolilo. Bangunan itu sekarang hancur-hancuran, mesinya pecah, bangunannya rusak berat. Foto: instagram@cakj1 Perbesar

Cak Ji panggilan akrab wakil walikota Surabaya Armuji saat melakukan sidak ke lokasi instalasi incinerator (pembakar) sampah di Keputih, Sukolilo. Bangunan itu sekarang hancur-hancuran, mesinya pecah, bangunannya rusak berat. Foto: instagram@cakj1

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Bayangkan investasi raksasa US$13 juta (Rp226 miliar) untuk incinerator sampah canggih di Keputih, Sukolilo, yang digagas mendiang Wali Kota Poernomo Kasidi tahun 1989.

Kini, 37 tahun kemudian, bangunan itu jadi gudang hantu berkarat, dipenuhi debu tebal dan sampah busuk sejak 2001—sambil meninggalkan utang Rp104 miliar yang menggantung di leher Pemkot Surabaya.

Wakil Wali Kota Armuji (Cak Ji) langsung sidak ke lokasi pada 13-14 April 2026, mengonfirmasi kondisi: “Sangar kon, rek—25 taun mangkrak, keropos, kabel buyar kabeh!” Mesin pembakar impor Prancis rusak parah, area ditumbuhi semak belukar dan sarang laba-laba.

“Sudah puluhan tahun gak iso digawe. Risiko banget,” tegas Armuji, yang menilai fasilitas ini tak layak operasional lagi.

Sidak ini krusial di tengah polemik putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan Pemkot bayar ganti rugi Rp104,2 miliar ke PT Unicomindo Perdana—perusahaan mitra BOT (build-operate-transfer). Pembayaran ditahan DPRD Surabaya karena khawatir kerugian negara, apalagi asetnya kini nol nilai.

Kronologi

  • 1989-1991: Awal Megah
    Pemkot Surabaya gandeng PT Unicomindo bangun incinerator di TPA Keputih, Sukolilo, skema BOT di bawah Wali Kota Poernomo Kasidi. Investasi US$13 juta, teknologi Prancis.

  • 1991-1998: Operasional Terganggu
    Sempat jalan beberapa tahun bakar sampah kota, tapi bermasalah teknis, manajemen, dan bayar—operasi tak stabil.

  • 1998-2001: Mulai Mangkrak
    Berhenti total pasca-1998. Sampah sisa pembakaran dibiarkan membusuk hingga 2001, gudang ditinggal kosong.

  • 2000-an-2010-an: Gugatan Berlarut
    Pemkot stop bayar sejak termin 13, Unicomindo gugat ke pengadilan hingga PK di MA. Pemkot kalah, dihukum bayar Rp104 miliar (inkracht).

  • 2017-Sekarang: Simbol Gagal
    Bangunan utuh sebagai “sejarah” TPA, tapi mesin rusak total. Sidak Armuji 2026 jadi amunisi Pemkot nego tagihan di Komisi B DPRD.

Armuji tekankan, kondisi lapangan jadi bukti kuat: bayar utang tanpa aset jelas berisiko negara rugi besar. DPRD minta hati-hati, tagihan ke Pemkot ditolak mentah-mentah seperti era dulu. Kasus ini jadi pelajaran pahit pengelolaan proyek sampah Surabaya—dari janji maju jadi beban abadi. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rute Domestik Libur Nataru Pemerintah Tanggung 100 % PPN Tiket

21 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Jalin Sinergitas, Kapolres Jombang Bertemu Ketua Pengadilan Negeri

21 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Gerak Cepat, Polsek Perak Bekuk Pelaku Curanmor

21 Oktober 2026 - 12:14 WIB

ESDM Janji Tuntaskan Antrean BBM Jatim Dua Hari

20 Oktober 2026 - 18:27 WIB

IHSG naik 4,16 persen atau 208,02 poin ke level 5204,63

20 Oktober 2026 - 18:16 WIB

Polres Jombang Kedepankan Pelayanan Humanis

20 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Berdialog, Kapolres Jombang Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas

20 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Jombang Pantau Langsung Ketersediaan BBM di SPBU

19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Trending di Hukum