Menu

Mode Gelap

Nasional

Pernikahan Dini Marak di Ngawi, 37 Anak Ajukan Dispensasi Nikah

badge-check


					Marak pernikahan dini di Ngawi (Ist) Perbesar

Marak pernikahan dini di Ngawi (Ist)

Penulis: Adhi Wardono | Editor: Yobie Hadiwijaya

NGAWI, SWARAJOMBANG.COM-Fenomena pernikahan dini masih menjadi masalah serius di Kabupaten Ngawi. Berdasarkan data hingga akhir Mei 2025, tercatat sebanyak 37 anak di bawah umur mengajukan dispensasi (pemberian izin nikah untuk anak di bawah 19 tahun) nikah ke pengadilan agama.

Dari jumlah tersebut, 31 merupakan anak perempuan dan enam lainnya laki-laki

Semakin memprihatinkan, sebanyak 15 anak mengajukan dispensasi tersebut sudah dalam kondisi hamil. Bahkan, tiga di antaranya diketahui telah melahirkan. Sementara 19 kasus lainnya terjadi tanpa adanya kehamilan.

Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPA-KB) Kabupaten Ngawi, Gatot Kariyanto, menilai pergaulan bebas dan mudahnya akses terhadap konten pornografi menjadi pemicu utama pernikahan dini akibat kehamilan yang tidak direncanakan.

“Kemampuan anak-anak untuk mengakses internet tidak selalu diimbangi dengan pemahaman yang baik. Justru untuk membuka situs-situs yang tidak pantas,” ujar Gatot saat dihubungi pada Jumat (13/6/2025).

Menurut Gatot, perangkat gawai yang seharusnya menjadi sarana edukasi dan komunikasi positif, justru sering kali menjadi media bagi anak untuk mengakses konten negatif. Hal ini, lanjutnya, memperbesar risiko terjadinya pergaulan bebas dan hubungan di luar batas.

Ia menegaskan pernikahan anak, terutama yang dipicu oleh kehamilan yang tidak direncanakan, bukan hanya merupakan persoalan moral, tetapi juga berdampak sangat serius terhadap masa depan anak-anak.

“Kalau hamil duluan, itu berat. Bukan cuma beban ke fisik, tapi juga psikis dan sosialnya,” tegasnya.

Pernikahan di usia dini dapat menghambat pendidikan, perkembangan mental, sekaligus mempersempit peluang masa depan cerah untuk anak. Anak perempuan yang menikah di usia muda umumnya harus putus sekolah dan menghadapi risiko tinggi terhadap kesehatan reproduksi.

Untuk menekan angka pernikahan dini, UPTD P2TP2A saat ini tengah menggenjot edukasi dan sosialisasi di sekolah, desa, dan berbagai komunitas. Namun, Gatot menegaskan tindakan pencegahan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah.

“Butuh peran keluarga, sekolah, dan masyarakat. Orang tua juga harus lebih peduli dengan apa yang dikonsumsi anak melalui gadget mereka,” tandas Gatot.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jumlah Pengangguran Terbanyak di Indonesia Didominasi 5 Jurusan Kuliah

12 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Terbakar di Selat Lombok, 1 Penumpang KMP Putri Yasmin Meninggal

12 Agustus 2026 - 16:52 WIB

MUI: Pria Berpakaian Wanita Haram saat Perayaan 17 Agustus

11 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Ini Alasan SPAI Tolak Status Ojol jadi UMKM

11 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Tarif Bus Trans Jatim Rp81 Berlaku 11-17 Agustus 2026

11 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Pusoko Dilantik Jadi KDAW Sumberteguh, Warsubi: Rangkul Semua Pihak Jangan Beda Bedakan Masyarakat

11 Agustus 2026 - 16:30 WIB

40 Tahun Vakum, Seni Gambus Misri Telah Bangkit Kembali Disambut Gen Z Jombang

11 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Sosok Runner-up Raka Raki Jatim 2026 Terseret Dugaan Paksa Aborsi, Pemkot Surabaya Putus Kontrak

10 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Pemilik Rumah Kontrakan Tak Perlu Khawatir, DJP Belum Siapkan Pajak Baru 2027

10 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Trending di Nasional