Penulis: Eko Wienarto | Editor: Priyo Suwarno
PAPUA, SWARAJOMBANG.COM- Kejaksaan Tinggi Papua tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan uang senilai Rp 37 miliar dalam lingkungan Bulog Wamena, Papua Pegunungan. Dengan modus operandi menjual beras cadangan pemerintah (BCP) Rp 9.300/kg dilepaskan ke pasaran Rp 20.000/ kg.
Pengungkapan ini secara resmi diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, S.H., M.H., yang secara rutin menginformasikan perkembangan penyidikan kepada publik sepanjang paruh kedua tahun 2025.
Dalam perkembangan terbaru, instansi penegak hukum tersebut berhasil menerima pengembalian dana sebesar Rp 2,2 miliar dari sejumlah mantan pegawai dan pimpinan Bulog yang berstatus sebagai saksi.
Kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan serius dalam penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) oleh Bulog Cabang Pembantu Wamena.
Selama periode 2020 hingga 2023, Bulog diduga menjual CBP kepada mitra dengan harga jauh di atas harga af gudang yang seharusnya, yaitu Rp 9.300/kg. Namun, beras tersebut dijual ke mitra dengan harga mencapai Rp 15.000/kg dan kemudian dilepas ke pasar hingga Rp 20.000.
Praktik ini menyebabkan distorsi harga beras, merusak stabilitas pasar pangan, serta memunculkan kerugian finansial besar bagi negara.
Pengusutan kasus ini dimulai dengan tahap penyelidikan sejak 2024, berlanjut ke penyidikan resmi sejak 16 April 2025. Dalam prosesnya, Kejati Papua melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah mantan staf Bulog di Wamena. Dokumen-dokumen penting, laptop, flash disk, dan data transaksi berhasil disita untuk menguatkan penyelidikan.
Pada Juli 2025, Kejati Papua menyita uang tunai sebesar Rp 527,6 juta dari mantan Kepala Cabang Pembantu Bulog Wamena sebagai bagian dari upaya pengembalian dana terkait dugaan korupsi.
Hingga November 2025, pengembalian dana tambahan sebesar Rp 2,2 miliar diserahkan oleh empat mantan karyawan dan pimpinan Bulog yang diduga terkait, termasuk mantan bendahara dan kepala Bulog periode sebelumnya.
Meski demikian, kerugian negara akibat penyimpangan ini diperkirakan masih mencapai Rp 37 miliar, bahkan beberapa perhitungan menyebut angka hingga Rp 80 miliar.
Nixon menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 38 saksi. Saksi yang diperiksa tidak hanya dari kalangan pegawai Bulog, tapi juga mitra dagang dan tim pengawas internal untuk melacak detail modus operandi korupsi yang berlangsung.
Modus yang diselidiki adalah skema penjualan beras dengan selisih harga mencolok yang berujung pada kerugian negara. Kejaksaan masih menunggu bukti lengkap hasil audit investigasi dan hasil pemeriksaan saksi sebelum menentukan tersangka dan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Sampai saat ini, belum ada penahanan atau penetapan tersangka, mencerminkan kehati-hatian Kejati dalam mengumpulkan bukti yang cukup dan kuat.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena dampaknya langsung ke kestabilan harga pangan dan kebutuhan pokok masyarakat Papua yang selama ini mengandalkan Bulog sebagai penyangga ketahanan pangan.
Penegakan hukum diharapkan bisa memberi efek jera sekaligus memperbaiki pengelolaan dan integritas dalam pengadaan dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah di wilayah tersebut. **











