Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM– Aparat penegak hukum (APH) serius menangani kasus hilangnya satu unit combine harvester Bimo 110, bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dari anggota Dinas Pertanian Pemprov Jawa Timur untuk Kelompok Tani (Poktan) Mojosari di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Jombang, Jawa Timur.
Mesin panen senilai sekitar Rp365 juta ini diduga dialihkan dan dijual oleh oknum kepala desa pada September 2024, memicu penyelidikan mendalam Satreskrim Polres Jombang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengalihan aset negara.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan tim penyidik sedang gencar mengusut kasus ini. “Kami telah memeriksa enam saksi. Selanjutnya, akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk audit dan menghitung kerugian negara,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Dijual
Kasus terungkap setelah Poktan Mojosari melaporkan mesin MAXXI Bimo 110 yang tiba akhir 2024 tidak pernah diserahkan kepada mereka, meski tercantum dalam proposal bantuan.
Alat tersebut justru diduga dijual kepada almarhum H. Iskandar, warga Dusun Paceng, Desa Sumbersari.
Kepala Desa Sumbersari, Harianto, menjadi sorotan karena diduga mengalihkan aset negara yang seharusnya untuk kesejahteraan petani.
Seorang anggota Gapoktan berinisial WR mengungkapkan kronologi: pihak desa meminta data administrasi Poktan Mojosari sebelum bantuan turun. Namun, setelah mesin tiba, alat itu tidak dibagikan. Malah, desa meminta Rp200 juta dari Gapoktan sebagai syarat penyerahan.
“Alat itu tak pernah diberikan ke kelompok tani,” kata WR kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Polres Jombang menegaskan penyelidikan berlanjut untuk mengungkap semua pihak terlibat, memastikan proses hukum transparan dan adil. **











