Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Pengusaha Truk Rugi Miliaran Akibat Aturan Angkutan Lebaran

badge-check


					Truk banyak nganggur saat lebaran Perbesar

Truk banyak nganggur saat lebaran

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Kebijakan pembatasan jam operasional angkutan barang kembali menuai protes dari pelaku usaha logistik. Aturan yang membatasi pergerakan truk hanya pada malam hingga dini hari dinilai tidak realistis dan justru mematikan aktivitas distribusi.

Para pengusaha menyebut kebijakan ini tidak mempertimbangkan kondisi operasional di lapangan, terutama rantai pasok industri dan jam kerja pabrik. Pembatasan waktu tersebut membuat angkutan barang praktis tidak berjalan karena ruang waktu yang diberikan terlalu sempit dan tidak sejalan dengan jam operasional pengirim maupun penerima barang. Akibatnya, banyak truk terpaksa berhenti total karena tidak ada aktivitas muat dan bongkar.

“Kalau sudah jam 10.00 malam baru boleh jalan, baru jam 5.00 pagi ditutup, enggak ada yang mau, kapan muatnya? Orang pabriknya juga tutup. Jadi, praktis itu kita enggak jalan ya,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan kepada CNBC Indonesia, Senin (15/12/2025).

Keberatan atas kebijakan ini sebenarnya sudah disampaikan melalui berbagai jalur resmi. Namun, karena keputusan sudah diambil dan berlaku secara menyeluruh, pelaku usaha tidak memiliki banyak pilihan selain mengikuti aturan tersebut.

“Mengganggu karena sebetulnya keberatan ini sudah kita sampaikan bersurat dan segala macam sampai ke Kadin. Tapi ya, kalau sudah sepakat kita ini semuanya tidak jalan, ya enggak jalanlah.” sebut Tarigan.

Dampak finansial dari pembatasan ini pun disebut sangat besar. Gemilang memperkirakan kerugian harian mencapai miliar rupiah, terutama untuk truk dengan sumbu tiga yang jumlahnya puluhan ribu unit di wilayah Jabodetabek. Jika kondisi ini berlangsung dalam hitungan pekan, tekanan terhadap dunia usaha logistik akan semakin berat.

“Kira-kira loss-nya per hari untuk truk yang sumbu tiga, 40.000 truk di Jabodetabek dikali 14 hari dikali 1 juta per hari. Ya segitu (Rp 560 miliar)” kata Tarigan.

Di tengah tekanan kebijakan tersebut, kondisi pasar juga belum sepenuhnya pulih. Permintaan angkutan masih lemah, sementara ruang untuk penyesuaian tarif nyaris tidak ada. Posisi pengusaha semakin terjepit karena beban operasional tetap berjalan, tetapi pendapatan tidak bisa dinaikkan..

“Sekarang juga orderan juga lagi low. Harganya sama karena memang kan dari pelanggannya enggak ada yang mau dinaikkan. Pelanggannya juga enggak mau,” sebut Tarigan.

Adapun pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

“Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan beberapa waktu lalu.

Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.

2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta:
* Cawang – Tomang – Pluit
* Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta – Bogor – Ciawi;
b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;
c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
d) Jakarta – Cikampek.

5. Jawa Barat:

a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).
d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;
e) Bogor Ring Road (BORR).

6. Jawa Tengah:

a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang – Solo – Ngawi;
f) Semarang – Demak; dan
g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.

7. Jawa Timur:

a) Surabaya – Gempol;
b) Gempok – Pandaan – Malang;
c) Surabaya – Gresik;
d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wow..Harga Pertamax Naik Hampir Rp 4.000 per Liter

10 Juni 2026 - 15:24 WIB

MBG Wajib Sajikan Telur Tiga Kali Seminggu, Peternak Jatim Diharapkan Tertolong

9 Juni 2026 - 19:09 WIB

Restrukturisasi Besar, Telkom Pangkas Belasan Anak Perusahaan

9 Juni 2026 - 18:52 WIB

BI: Cadangan Devisa RI Turun Rp23,61 Triliun, Ini Penyebabnya

8 Juni 2026 - 19:10 WIB

Pertamina Umumkan Penurunan Harga BBM Solar Nonsubsidi

1 Juni 2026 - 19:58 WIB

Iduladha 2026: Perputaran Ekonomi Kurban Tembus Rp26,89 Triliun

29 Mei 2026 - 21:48 WIB

Kanwil DJP Banten Lakukan Pemblokiran Rekening Massal

28 Mei 2026 - 21:27 WIB

Khofifah Intervensi Tepat Sasaran Turunkan Kemiskinan Ekstrem

25 Mei 2026 - 20:19 WIB

Terobosan Baru Presiden Prabowo: BUMN Kendalikan Harga Ekspor Sawit, Mineral dan Batubara

23 Mei 2026 - 10:11 WIB

Trending di Ekonomi