Menu

Mode Gelap

Hukum

Penghuni Ruko Simpang 3 Gugat Surat Bupati, Aliansi LSM Ancam Laporkan Hakim PTUN ke KY dan KPK

badge-check


					Ruko Simpang Tiga di Jl. KH Abdurrahman Wahid (Foto: SWARAJOMBANG.COM/ Hadi S Purwanto) Perbesar

Ruko Simpang Tiga di Jl. KH Abdurrahman Wahid (Foto: SWARAJOMBANG.COM/ Hadi S Purwanto)

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya akhirnya memutus dan menyatakan batal Surat Bupati Jombang nomor 500.2/2875/415.32/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 perihal Surat Pemberitahuan Pengosongan Ruko Simpang 3 di Jl KH Abdurrahman Wahid, Jombang, Jawa Timur.

Sidang yang digelar tanggal 19 Maret 2025 itu diketuai Fadholy Hernanto, dengan hakim anggota Wahyudi Siregardan Meita SM Lengkong.

PTUN Surabaya ini mengadili gugatan Herry Soesanto, tempat tinggal Jalan Imam Bonjol Nomor 10, RT 09 RW 01, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dan Liliek Soenarti, tempat tinggal Jalan Imam Bonjol Nomor 10, RT 09 RW 01, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Adapun yang jadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Bupati Jombang nomor 500.2/2875/415.32/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 perihal Surat Pemberitahuan Pengosongan Ruko.

Para penggugat mengajukan gugatan itu di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 30 Oktober 2024 dengan Register Perkara Nomor 159/G/2024/PTUN.SBY dan telah diperbaiki tanggal 2 Desember 2024.

Sementara pihak tergugat yakni Pemkab Jombang diwakili Yaumassyifa, Kabag Hukum Setda Kabupaten Jombang dan Indra Prasetya Nugraha, Mas Ayu Emilia, serta Arfandy Purbawan, masing-masing staf pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Jombang.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti, akhirnya majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya, menyatakan batal Surat Bupati Jombang Nomor: 500.2/ 2875/ 415.32/ 2024 tertanggal 14 Agustus 2024 Perihal: Surat Pemberitahuan Pengosongan Ruko.

PTUN juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Bupati Jombang Nomor: 500.2/ 2875/ 415.32/ 2024 tertanggal 14 Agustus 2024 Perihal: Surat Pemberitahuan Pengosongan Ruko menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.684.000.

Atas putusan PTUN Surabaya itu, Yaumassyifa sebagai kuasa hukum Pemkab Jombang menyatakan banding.

“Kami akan segera mengajukan banding sebelum masa tenggang habis,” kata Yaumassyifa kepada KredoNews.com, Kamis (27/3/2025).

Yaumassyifa juga merasa heran, kenapa putusan itu dijatuhkan pas menjelang libur panjang Lebaran sehingga nyaris tidak memberi kesempatan waktu untuk melakukan banding.

“Yang pasti, Ruko Simpang Tiga adalah sah milik Pemkab Jombang,” tegasnya.

Lapor KY dan KPK
Sementara juru bicara Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jombang, Suhartono menyatakan heran atas putusan PTUN menyangkut surat bupati perihal pengosongan Ruko Simpang Tiga.

Suhartono, juru bicara Aliansi LSM Jombang (Foto: SWARAJOMBANG.COM/ Hadi S Purwanto)

“Kami menilai, surat pengosongan itu sudah tepat, karena pihak penghuni tidak memenuhi kewajiban yang seharusnya mereka selesaikan.

Suhartono juga menyatakan bahwa putusan hakim PTUN Surabaya itu layak dipertanyakan. Ia bahkan meragukan kompetensi para hakim PTUN dalam mengadili kasus surat bupati itu.

“Ruko itu berada di atas tanah (HPL) milik Pemkab Jombang, bukan warisan leluhur para penggugat. Kalau mereka menempati ruko dan tidak mau bayar, diusir adalah sudah sangat tepat,” tegas Suhartono.

Ditambahkan, terkait putusan hakim PTUN yang dinilai sangat aneh dan janggal ini, Aliansi LSM Jombang akan melaporkan para hakim PTUN Surabaya ke Komisi Yudisoal (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Petir Mengganas Sambar 10 Wisatawan di Pantai Bambang Lumajang, Satu Orang Tewas Sembilan Lainnya Luka

31 Maret 2026 - 10:29 WIB

Wabup Lebak Amir Hamzah Tinggalkan Acara Hahalbibahal, Disebut Bupati sebagai Mantan Napi

30 Maret 2026 - 22:42 WIB

KPK Tetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, Tersangka Baru Kuota Haji Tambahan

30 Maret 2026 - 21:58 WIB

Fasad RSUD Ploso Jombang Berantakan Timpa Mobil, Akibat Diterjang Hujan dan Angin Kencang

30 Maret 2026 - 21:06 WIB

Petugas Imigrasi Menangkap Andi Hakim dan Istri di Bandara Kualanamu, DPO Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp 28 Miliar

30 Maret 2026 - 18:30 WIB

Dua Rekan Kerja Memutilasi Pengaman Kedai Ayam Geprek di Bekasi, Jasad Korban Disimpan Dalam Freezer

30 Maret 2026 - 17:29 WIB

Lansia 80 Tahun Tewas dan Lima Lainnya Dirawat di Rumah Sakit, Akibat ODGJ Mengamuk di Dusun Gundih Grobogan

30 Maret 2026 - 16:38 WIB

Akui Selingkuh tapi Tidak Berbuat Intim, Aktivis Karawang Desak Polisi Proses Hukum Penganiaya Ustad

30 Maret 2026 - 15:56 WIB

Pasca Idul Fitri 1447H, Polres Jombang Perkuat Soliditas

30 Maret 2026 - 14:17 WIB

Trending di Hukum