Menu ✖

Mode Gelap

Hukum

Penghuni Ruko Simpang 3 Gugat Surat Bupati, Aliansi LSM Ancam Laporkan Hakim PTUN ke KY dan KPK

badge-check


					Ruko Simpang Tiga di Jl. KH Abdurrahman Wahid (Foto: SWARAJOMBANG.COM/ Hadi S Purwanto) Perbesar

Ruko Simpang Tiga di Jl. KH Abdurrahman Wahid (Foto: SWARAJOMBANG.COM/ Hadi S Purwanto)

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya akhirnya memutus dan menyatakan batal Surat Bupati Jombang nomor 500.2/2875/415.32/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 perihal Surat Pemberitahuan Pengosongan Ruko Simpang 3 di Jl KH Abdurrahman Wahid, Jombang, Jawa Timur.

Sidang yang digelar tanggal 19 Maret 2025 itu diketuai Fadholy Hernanto, dengan hakim anggota Wahyudi Siregardan Meita SM Lengkong.

PTUN Surabaya ini mengadili gugatan Herry Soesanto, tempat tinggal Jalan Imam Bonjol Nomor 10, RT 09 RW 01, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dan Liliek Soenarti, tempat tinggal Jalan Imam Bonjol Nomor 10, RT 09 RW 01, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Adapun yang jadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Bupati Jombang nomor 500.2/2875/415.32/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 perihal Surat Pemberitahuan Pengosongan Ruko.

Para penggugat mengajukan gugatan itu di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 30 Oktober 2024 dengan Register Perkara Nomor 159/G/2024/PTUN.SBY dan telah diperbaiki tanggal 2 Desember 2024.

Sementara pihak tergugat yakni Pemkab Jombang diwakili Yaumassyifa, Kabag Hukum Setda Kabupaten Jombang dan Indra Prasetya Nugraha, Mas Ayu Emilia, serta Arfandy Purbawan, masing-masing staf pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Jombang.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti, akhirnya majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya, menyatakan batal Surat Bupati Jombang Nomor: 500.2/ 2875/ 415.32/ 2024 tertanggal 14 Agustus 2024 Perihal: Surat Pemberitahuan Pengosongan Ruko.

PTUN juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Bupati Jombang Nomor: 500.2/ 2875/ 415.32/ 2024 tertanggal 14 Agustus 2024 Perihal: Surat Pemberitahuan Pengosongan Ruko menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.684.000.

Atas putusan PTUN Surabaya itu, Yaumassyifa sebagai kuasa hukum Pemkab Jombang menyatakan banding.

“Kami akan segera mengajukan banding sebelum masa tenggang habis,” kata Yaumassyifa kepada KredoNews.com, Kamis (27/3/2025).

Yaumassyifa juga merasa heran, kenapa putusan itu dijatuhkan pas menjelang libur panjang Lebaran sehingga nyaris tidak memberi kesempatan waktu untuk melakukan banding.

“Yang pasti, Ruko Simpang Tiga adalah sah milik Pemkab Jombang,” tegasnya.

Lapor KY dan KPK
Sementara juru bicara Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jombang, Suhartono menyatakan heran atas putusan PTUN menyangkut surat bupati perihal pengosongan Ruko Simpang Tiga.

Suhartono, juru bicara Aliansi LSM Jombang (Foto: SWARAJOMBANG.COM/ Hadi S Purwanto)

“Kami menilai, surat pengosongan itu sudah tepat, karena pihak penghuni tidak memenuhi kewajiban yang seharusnya mereka selesaikan.

Suhartono juga menyatakan bahwa putusan hakim PTUN Surabaya itu layak dipertanyakan. Ia bahkan meragukan kompetensi para hakim PTUN dalam mengadili kasus surat bupati itu.

“Ruko itu berada di atas tanah (HPL) milik Pemkab Jombang, bukan warisan leluhur para penggugat. Kalau mereka menempati ruko dan tidak mau bayar, diusir adalah sudah sangat tepat,” tegas Suhartono.

Ditambahkan, terkait putusan hakim PTUN yang dinilai sangat aneh dan janggal ini, Aliansi LSM Jombang akan melaporkan para hakim PTUN Surabaya ke Komisi Yudisoal (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mundur Dua Tahun, Sertifikasi Halal Oktober 2028

18 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Kemenhub Perketat Pengawasan Kendaraan ODOL di Tanjung Perak

18 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Bupati Warsubi Punya Target Ringin Contong Carnival Masuk KEN

18 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Prajurit TMMD 130 di Jombang Pun Turun ke Sawah Bantu Petani Panen Cabe Warga Klitih

18 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Jenazah M Afen Nur Rohman Tertahan di Polandia, belum Bisa Dibawa Pulang ke Jombang

18 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Kerjasama dengan ITS, Eri Cahyadi Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Sesar Kendeng dan Banjir Rob

18 Oktober 2026 - 09:42 WIB

G Arjuno – Ringgit Terbakar Hebat, 182 Tim SAR Gabungan Selamatkan 110 Pendaki yang Terkepung Api

18 Oktober 2026 - 03:29 WIB

Singapura Identifikasi Tujuh Perusahaan yang Dinilai Terjadi Karhutla Berulang Ini Daftarnya

17 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Pesan Kapolri Suyudi saat Nyekar di Makam Gus Dur: Mari Merawat Kerukunan dan Toleransi!

17 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Trending di Nasional