Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemprov Jatim Rumuskan UMP 2026, Proyeksi Naik 5,2–7 Persen

badge-check


					Ilustrasi UMP 2026 Perbesar

Ilustrasi UMP 2026

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tengah merumuskan formula untuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 bersama elemen buruh yang ditarget tuntas pada Rabu (24/12/2025) besok.

Adhy Karyono Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur menjelaskan, sesuai peraturan terbaru yang ditanda tangani Presiden, penetapan UMP adalah menggunakan rumus alfa 0,5-0,9 persen dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Yaitu menggunakan alfa 0,5 sampai 0,9, dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau saya lihat itu inflasi kita sebetulnya lebih rendah dari 2,5 persen ya,” ujar Adhy dalam pernyataan tertulis Selasa (23/12/2025).

Adhy menyebut, apabila penghitungan menggunakan rumus alfa dan angka inflasi serta pertumbuhan ekonomi maka besaran UMP Jatim 2026 diproyeksikan meningkat 5,2 persen sampai 7 persen.

Nantinya besaran UMP 2026 akan menjadi ambang batas bawah dan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam mengusulkan UMK 2026. “Kalau kita prosentasekan itu hitungannya 5,2 persen sampai 7 persen. Ini formula untuk UMP yang harus diterjemahkan ketika UMK ya,” jelas Adhy.

Adhy menyebut Pemprov Jatim bakal berupaya menetapkan UMP secara proporsional sesuai dengan kondisi ekonomi dan berkomitmen untuk mengurangi disparitas upah antara wilayah ring satu dengan wilayah di luarnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bahan Kimia Obat Ditemukan pada 12 Obat Bahan Alami

1 Juli 2026 - 20:10 WIB

Menelisik Akar Terorisme (30): Pasukan Celana Pendek dalam Kerusuhan Suci

1 Juli 2026 - 19:04 WIB

Eddy Triono: APBN Utang Rp600 Triliun, Pemerintah Kenakan Pajak Jaminan Hari Tua

1 Juli 2026 - 18:44 WIB

Mochtar Riyadi Bangga kepada Anaknya: James Hibahkan Lahan ke Negara Senilai Ro1,2 Triliun

1 Juli 2026 - 14:31 WIB

Polisi Mojokerto Ringkus 2 Tersangka ‘Uang Balen’, Korban Rugi Rp22 Juta

1 Juli 2026 - 14:06 WIB

Penggeledahan Rumah Ketum PP Yapto S, KPK Sita 11 Mobil Mewah dan Uang Rp56 Miliar

1 Juli 2026 - 12:53 WIB

Putusan MK: Pensiun Swasta Dibayar Seketika Berkala atau Gabungan, Belum Direspon Pemerintah

1 Juli 2026 - 10:29 WIB

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Gugur, MK Tolak Judicial Review UU Pilkada

1 Juli 2026 - 00:10 WIB

Hasil Screening Dinkes: 12 Pria dan 10 Wanita Calon Pengantin di Sidoarjo Positif HIV

30 Juni 2026 - 22:32 WIB

Trending di Nasional