Penulis: Muhammad Edo |Editor: Hadi S Purwanto
SURABAYA, SWARAJOMBANG.com – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan aspirasi Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan RI dalam bentuk surat.
“Ibu gubernur telah bersurat ke Kementerian Perhubungan terkait aturan yang diterapkan ODOL membuat supir merasa tersudutkan. Kami harap Kementerian Perhubungan segera merumuskan supaya teman-teman bisa bekerja dengan baik,” tuturnya di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Jalan A. Yani Surabaya, Jumat (11/3/2022).
Didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Nyono, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latief Usman, Kepala BPTD Wilayah XI Provinsi Jatim dan Perwakilan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menyepakati empat poin terkait kebijakan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Overdimensi dan Overload (ODOL).
Emil Dardak mengatakan, pemerintah provinsi juga memberikan instruksi kepada seluruh Bupati maupun walikota di Jatim untuk mempermudah pemberlakukan uji kir bagi sopir truk.
Lebih lanjut Emil menegaskan bahwa Gubernur Khofifah juga mengeluarkan instruksi kepada seluruh bupati maupun walikota untuk memberikan pelayanan KIR bagi kendaraan truk.
“Semua atas perintah gubernur dengan menyurati bupati dan walikota untuk memastikan balai-balai uji KIR melayani dan jangan ditolak kendaraan yang ODOL,” jelasnya.
Emil menambahkan, terkait penindakan bagi sopir truk ditiadakan. Namun, kata dia, ada catatan yang harus diperhatikan para sopir yakni tidak membahayakan dirinya sendiri dan pengguna kendaraan lain ketika berkendara.
“Tidak ada penindakan apabila melampaui dimensi atau muatan. Ada batasan-batasan yang sudah dipahami,” jelasnya.
Kesepakatan yang ditandatangani oleh Polda Jatim, Dishub Provinsi Jatim, Kepala BPTD Wilayah XI Provinsi Jatim dan Perwakilan GSJT membuat Wagub Emil lega.
Sebab, dengan adanya kesepakatan tersebut para sopir bisa kembali beraktivitas sehingga roda perekonomian kembali berjalan.
“Saya berterima kasih kepada seluruh stakeholder yang mendengarkan dan melayani perwakilan sopir yang memiliki unek-unek. Dengan demikian, roda ekonomi kembali bergerak sehingga masyarakat sejahtera,” ungkapnya.
Terkait penindakan, Dirlantas Polda Jatim, Latief Usman menegaskan bahwa disepakati tidak ada penindakan bagi sopir.
Namun dengan catatan para sopir tidak membahayakan dirinya sendiri serta pengguna jalan lainnya.
“Jadi mereka harus sadar ketika membawa muatan banyak tapi perilakunya ugal-ugalan. Nanti akan membahayakan,” tegasnya.
Menurut Latief, per 1 Januari 2022 Polda Jatim telah menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas ODOL secara elektronik.
“Kami tidak akan bersentuhan dengan masyarakat. Silakan masyarakat beraktivitas agar ekonomi terus bergerak untuk mendukung pembangunan di Jatim,” pungkasnya.