Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemkot Mojokerto Sepakat tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak

badge-check


					Penandatanganan berlangsung di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa (11/11/2025). Dok.Humas Perbesar

Penandatanganan berlangsung di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa (11/11/2025). Dok.Humas

Penulis: Gandung Kardiyono|Editor: Priyo Suwarno 

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM – Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru,

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya bersama Pemerintah Kota Mojokerto menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa (11/11/2025).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut sebagai langkah konkret menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial.

“Kami tentu berterima kasih atas sinergi ini. Pemerintah harus hadir memberikan kebijakan yang berbeda,

Melalui pidana sosial, kita berupaya agar mereka tetap bisa diterima kembali di tengah masyarakat sebagai makhluk sosial,” kata Ning Ita.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Surabaya Sukramat menjelaskan bahwa peran Bapas adalah memberikan bimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan, termasuk anak yang dijatuhi pidana sosial.

“Kami membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah untuk menyiapkan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak.

Kegiatan ini akan dilaksanakan secara nasional, seiring dengan implementasi KUHP baru,” jelas Sukramat.

Ia menambahkan, pelaksanaan teknis pidana sosial bagi orang dewasa masih menunggu peraturan turunan dari KUHP yang baru.

Namun, pidana sosial bagi anak telah diterapkan dengan ketentuan pelaksanaan bersifat mendidik dan hanya berlangsung beberapa jam setiap harinya.

Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi peningkatan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan,

penyediaan layanan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, peningkatan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan,

penyiapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak, penyediaan sarana dan prasarana pendukung,

serta peningkatan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan.

Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kota Mojokerto dan Bapas Kelas I Surabaya berkomitmen menitikberatkan pada pemulihan sosial dan pembinaan bagi warga saat terlibat kasus pidana.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Besok Ada 2.150 Lowongan Kerja di Mini Job Fair Surabaya

16 September 2026 - 19:41 WIB

Andi Amran: Produsen Beras Fortifikasi akan Ditindak Tegas

16 September 2026 - 19:30 WIB

Aksi Besar Oktober. Buruh Usung 5 Tuntutan

16 September 2026 - 19:18 WIB

Wibisono: Hentikan Semua Pungutan Sekolah Lewat Komite! Beban Masyarakat Makin Berat

16 September 2026 - 15:22 WIB

Aksi Demo Disertai Pembakaran di Teras Gedung Rektorat Uinsa: Tolak Pelantikan Rektor Peiode II

16 September 2026 - 13:39 WIB

Gus Arif Sebut Uang Miliaran Itu Milik Menteri Yusron Wahid, Saa Ditangkap Petugas KPK

16 September 2026 - 09:25 WIB

Sita Uang Pelicin Rp106,3 Miliar OTT BPN Bogor, KPK Ungkap 4 Orang Tersangka Kaki Tangan Nusron Wahid

16 September 2026 - 08:15 WIB

Laporan Terbaru KM Virgo 8: Sebanyak 107 Selamat, 6 Meninggal Dunia, 130 Dalam Pencarian

16 September 2026 - 05:22 WIB

Polisi Keluarkan Tembakan Berkali Kali, Halau Aksi Demo Massa Bali Ledo Bawa Jenazah Jowi Tana

15 September 2026 - 22:20 WIB

Trending di Nasional