Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemkot Mojokerto Sepakat tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak

badge-check


					Penandatanganan berlangsung di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa (11/11/2025). Dok.Humas Perbesar

Penandatanganan berlangsung di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa (11/11/2025). Dok.Humas

Penulis: Gandung Kardiyono|Editor: Priyo Suwarno 

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM – Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru,

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya bersama Pemerintah Kota Mojokerto menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa (11/11/2025).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut sebagai langkah konkret menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial.

“Kami tentu berterima kasih atas sinergi ini. Pemerintah harus hadir memberikan kebijakan yang berbeda,

Melalui pidana sosial, kita berupaya agar mereka tetap bisa diterima kembali di tengah masyarakat sebagai makhluk sosial,” kata Ning Ita.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Surabaya Sukramat menjelaskan bahwa peran Bapas adalah memberikan bimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan, termasuk anak yang dijatuhi pidana sosial.

“Kami membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah untuk menyiapkan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak.

Kegiatan ini akan dilaksanakan secara nasional, seiring dengan implementasi KUHP baru,” jelas Sukramat.

Ia menambahkan, pelaksanaan teknis pidana sosial bagi orang dewasa masih menunggu peraturan turunan dari KUHP yang baru.

Namun, pidana sosial bagi anak telah diterapkan dengan ketentuan pelaksanaan bersifat mendidik dan hanya berlangsung beberapa jam setiap harinya.

Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi peningkatan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan,

penyediaan layanan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, peningkatan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan,

penyiapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak, penyediaan sarana dan prasarana pendukung,

serta peningkatan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan.

Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kota Mojokerto dan Bapas Kelas I Surabaya berkomitmen menitikberatkan pada pemulihan sosial dan pembinaan bagi warga saat terlibat kasus pidana.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Jombang Bahas Ranperda Miras dan Larangan Oplosan, Negara Harus Lindungi

5 Juni 2026 - 20:22 WIB

Penataan PK5: Pemkab Jombang tidak Belajar Pengalaman Masa Lalu

5 Juni 2026 - 17:04 WIB

Perkara Dr Yudi Utomo Imaryoko Dihentikan, telah Dilakukan Perdamaian dengan Pelapor

5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pangdam Rudi Saladin Tinjau Lahan 86 Ha di Grobogan Mojowarno Calon Markas Batalyon TP

5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kebakaran Hebat Kandang Ayam di Peterongan Jombang, Kerugian Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 - 22:15 WIB

Pertamax Green 95 Jadi Awal Mandatori Bioetanol Nasional

4 Juni 2026 - 20:40 WIB

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pemerintah Klaim Fundamental Masih Kuat

4 Juni 2026 - 20:31 WIB

Rahasia 06-06-26: Komunitas Titik Nol Mulai Kenalkan Nasi Ploso dan Jenang Pelok Kesukaan Bung Karno

4 Juni 2026 - 17:41 WIB

Pancasila Merupakan Pengejawantahan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:34 WIB

Trending di Nasional