Menu

Mode Gelap

Hukum

OTT Ijon Proyek Rp 14,2 M, Ade Kuswara Bupati Bekasi dan Ayahnya KH Kunang Ditanan KPK

badge-check


					KPK menangkap dan menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (Kanan) dan, HM Kunnag adalah orang tua Ade Kuswaawa, yang juga menjabat sebagai kades Sukadami, Bekas. Anak sebagai penerima ijon Rp 14,2 miliar, sedangkan ayahnya bertindak sebagai calon ijon proyek. Foto: Instagram/Youtube/net Perbesar

KPK menangkap dan menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (Kanan) dan, HM Kunnag adalah orang tua Ade Kuswaawa, yang juga menjabat sebagai kades Sukadami, Bekas. Anak sebagai penerima ijon Rp 14,2 miliar, sedangkan ayahnya bertindak sebagai calon ijon proyek. Foto: Instagram/Youtube/net

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani |  Editor: Priyo Suwarno

BEKASI, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan ayah dan anak keluarga Kunang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Kamis, 18 Desember 2025.

Ade Kuswara Kunang adalah Bupati Bekasi dan ayahnya bernama HM Kunang, kepala Desa Sukadami, diringkus bersama delapan orang lainnya, dalam kasus ijon (uang muka) proyek totalnya mencapai Rp 14,2 miliar.

Total dugaan penerimaan suap mencapai Rp14,2 miliar dari berbagai pihak swasta dan OPD Pemkab Bekasi, ditambah Rp4,7 miliar dari sumber lain sepanjang 2025.

KPK juga menetapkan HM Kunang (HMK), Kepala Desa Sukadami dan ayah Ade Kuswara Kunang, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta sebagai tersangka.

HM Kunang berperan sebagai perantara suap dari kontraktor dan OPD, sementara Ade Kuswara menerima Rp9,5 miliar melalui empat kali penyerahan via perantara.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK:

  • Malam 18 Desember 2025: Tim KPK lakukan OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait dugaan suap proyek infrastruktur. Ruang kerja Bupati disegel, dengan pengamanan ketat di Gedung Bupati hingga pukul 21.00 WIB.

  • 18 Desember 2025 malam: KPK amankan 10 orang, termasuk Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan 6 pihak swasta. Konfirmasi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

  • Pagi 19 Desember 2025: Tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan 1×24 jam sesuai KUHAP. KPK sita uang tunai ratusan juta rupiah dan segel rumah Kajari Bekasi, Eddy Sumarman.

  • 20 Desember 2025: KPK tetapkan tiga tersangka (ADK, HMK, SRJ) terkait suap Rp14,2 miliar. Ade Kuswara Kunang minta maaf kepada warga Bekasi.

Pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami jaringan suap proyek infrastruktur Pemkab Bekasi. Ini merupakan OTT ke-10 KPK tahun 2025. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum