Menu

Mode Gelap

Hukum

Operasi Pekat Semeru, Polresta Mojokerto Ringkus 18 Preman

badge-check


					Sejak awal Mei 2025, Polresta Mojokerto melakukan operasi pekat Semeri II. Hasilnya meringkus 18 preman yang dianggap mengganggu keamanan masyarakat. Instagram@kabarmojokerto.id Perbesar

Sejak awal Mei 2025, Polresta Mojokerto melakukan operasi pekat Semeri II. Hasilnya meringkus 18 preman yang dianggap mengganggu keamanan masyarakat. Instagram@kabarmojokerto.id

Penulis: Wibisono   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO- Polres Mojokerto Kabupaten menangkap 13 preman yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu iklim investasi. Para tersangka terlibat kasus penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, dan pemalakan. Barang bukti yang disita antara lain senjata tajam, batu, helm, sepeda motor, dan ponsel.

Kepada wartawan, Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H didampingi  Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan bahwa mereka ditangkap dalam Operasi Pekat Semeru II pada awal Mei 2025.

Sementara itu, Polres Mojokerto Kota meringkus 18 preman dan debt collector selama dua pekan operasi yang sama. Para pelaku ini terlibat dalam tindak pemerasan, pengeroyokan, penganiayaan, dan perampasan dengan modus penarikan paksa kendaraan.

Dua di antaranya masih di bawah umur. Barang bukti yang disita termasuk senjata tajam dan hasil visum korban. Para pelaku dijerat dengan pasal KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan AT (27) dan tiga rekannya yang mengeroyok dua pegawai PLN di Dusun Kedungmaling, Sooko, Mojokerto. Korban mengalami luka-luka akibat pemukulan dengan batu dan kayu.

Operasi ini merupakan upaya Polres Mojokerto untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta menjaga iklim investasi di wilayah hukum mereka.

Berikut adalah identitas beberapa preman yang berhasil diringkus Polres Mojokerto dalam Operasi Pekat Semeru II pada awal Mei 2025:

AT (27), warga Dusun/Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto, yang menjadi buronan selama setahun karena mengeroyok dua pegawai PLN bernama Khoirul Akhsin (34) dan Aris Saputra (39). Kelompoknya terdiri dari empat orang, yaitu AT, BP (24), RK (38), dan Mik.

Dari Polres Mojokerto Kota, 18 preman yang ditangkap termasuk:

HD (50) dan HR (49), warga Mojoanyar, Mojokerto

IS (54), warga Mojowarno, Jombang

TW (47), RG (28), SF (27), HI (27) asal Kranggan, Kota Mojokerto

AG (34) asal Yosowilangun, Lumajang

FD (48), AD (23), RAK (19) warga Prajurit Kulon, Kota Mojokerto

YD (38), HR (51), HS (54) warga Kemlagi, Mojokerto

ET (32) warga Gedeg, Mojokerto

RDP (17) warga Mojosari, Mojokerto

ERW (16) dan NJS (14) asal Kradenan, Grobogan, Jawa Tengah.

Para pelaku ini terlibat dalam berbagai tindak kejahatan seperti penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, pemalakan, dan kekerasan jalanan. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum