Menu

Mode Gelap

Ekonomi

OJK: Jual Beli Rekening Bank Ilegal

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening bank yang marak terjadi di media sosial. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan tindakan ilegal dan berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana.

“Praktik jual beli rekening bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal,” ujar Dian dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan, rekening yang diperjualbelikan rawan digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan, judi online, dan pencucian uang.

OJK menegaskan larangan ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan. Bank juga diminta memperketat pengawasan terhadap nasabah untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

Dengan peringatan ini, OJK berharap masyarakat lebih waspada dan tidak tergiur iming-iming keuntungan cepat dari menjual rekening. “Pemilik asli tetap bertanggung jawab atas rekening yang dijual, sehingga risiko hukum tetap melekat,” tegas Dian.

Sejauh ini, OJK dan PPATK memang sudah menindak tegas praktik jual beli rekening, termasuk dengan pemblokiran puluhan ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online dan penipuan. Misalnya, OJK melaporkan telah mengajukan pemblokiran lebih dari 27.000 rekening yang terhubung dengan aktivitas ilegal di media sosial.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Diskon Rp25.000 Bright Gas, Cek Waktunya

4 September 2026 - 20:00 WIB

Selama Menjabat Purbaya Janji Tak Ada Tax Amnesty

3 September 2026 - 18:42 WIB

Harga Kosmetik Berpotensi Naik karena Sertifikasi Halal

2 September 2026 - 18:53 WIB

Honda Super One Andalan Honda Jatim di GIIAS Surabaya 2026

27 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Ketua Apindo: Pasar Domestik Dibanjiri Produk Impor

25 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Harga Emas Naik, Antam Tembus Rp2.810.000 per Gram

25 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Emas di Bawah Bantal Warga RI Setara Rp4.460 Triliun

20 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Tahun 2027 Kuota BBM Subsidi Berkurang 50 Persen Lebih

19 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Naik hingga Rp2,3 Juta iPhone 17 Series Akhir Agustus

18 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Trending di Ekonomi