Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Dugaan penipuan dengan modus program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang yang saat ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Jombang kasusnya masih dalam proses pemeriksaan para saksi.
Menurut sumber, sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa polisi antara lain Kepala Desa Sukodadi, SK dan beberapa orang perangkat desa.
PTSL merupakan program strategis pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu untuk pengurusan sertipikat yang tidak dipungut biaya.
Sesuai SKB Menteri,Panitia PTSL Desa khususnya di Pulau Jawa hanya diperbolehkan memungut biaya maksimal sebesar Rp. 150.000 untuk biaya pra sertifikasi.
Menurut pengakuan salah satu warga Desa Sukodadi saat dikonfirmasi oleh SWARAJOMBANG.com Selasa, (31/1/2023) mengatakan, pada tahun 2020 dirinya dikenai biaya Rp 500.000 untuk pengurusan sertipikat melalui Program PTSL.
“Setalah uang saya berikan kepada panitia, ternyata sudah hampir tiga tahun belum ada kejelasan soal sertipikat,” ungkapnya sambil mewanti-wanti agar namanya dirahasiakan.
Arga, tokoh pemuda Desa Sukodadi yang sangat getol mengawal kasus tersebut mempertanyakan proses penanganan kasus PTSL oleh Polisi yang lamban.
“Program PTSL di Desa Sukodadi Tahun 2020 faktanya tidak ada, tapi warga dipungut biaya Rp.500.000 yang katanya untuk pembuatan sertipikat. Itu jelas perbuatan melawan hukum. Pak Polisi harus tegas,” ujar Arga.
Lebih lanjut Arga meminta kepada polisi segera menetapkan orang-orang yang terlibat untuk menjadi tersangka.
“Mereka sudah menipu mentah-mentah rakyat miskin dengan modus pembuatan sertipikat melalui program PTSL,” ujar Arga, geram.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Aliansi LSM Jombang, Lutfi Utomo, S.Sos. Saat diminta tanggapannya terkait kasus PTSL tersebut dirinya meminta agar polisi tegas dalam penegakan hukum.
“Sebetulnya bagi polisi ini bukan kasus sulit. Terbukti kuota untuk program PTSL Desa Sukodadi tahun 2020 setelah saya cek di BPN Jombang memang tidak ada,” kata Upik, panggilan akrab Lutfi Utomo.
Bukti berikutnya, sambung Upik, banyak pengakuan dari warga Desa Sukodadi yang dipungut biaya sebesar Rp. 500.000 serta bukti rekaman yang diduga suara Kepala Desa Sukodadi.
“Jadi dimana letak sulitnya mengurai kasus ini?” tanya Upik, heran.
Lebih lanjut Lutfi Utomo yang juga Aktifis GMNI mengatakan bahwa Aliansi LSM Jombang akan mengawal proses hukum kasus tersebut sampai tuntas.
“Minggu depan Insya Allah kami bersama kawan-kawan Aliansi LSM akan datang ke Polres Jombang untuk audiensi dengan Kapolres mempertanyakan kasus ini,” ujarnya.
Sumber BPN Jombang juga membenarkan bahwa kuota program PTSL untuk Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh pada tahun 2020 memang tidak ada.
“Tidak ada kuota PTSL untuk Desa Sukodadi (Kabuh),” kata sumber SWARAJOMBANG.com.
Ditambahkan juga bahwa kegiatan PTSL tidak dipungut biaya oleh BPN, mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran sampai terbitnya sertipikat hak atas tanah.
Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Jombang, Ipda Sugiarto saat dihubungi via sambungan selulernya berkali-kali tidak diangkat meskipun terlihat dilayar hand phone terbaca berdering.
Kapolres Jombang, AKBP Nur Hidayat saat dihubungi SWARAJOMBANG.com melalui telepon selulernya tidak diangkat. WhataApp yang dikirim juga tidak direspon.