Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Nantinya Tak Semua Orang Bisa Beli LPG Melon

badge-check


					LPG Melon Perbesar

LPG Melon

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Pembelian LPG 3 kilogram akan diperketat guna memastikan penyalurannya benar-benar menyasar masyarakat yang berhak. Kebijakan pengetatan ini tengah disiapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan hingga kini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur atau membatasi kelompok desil tertentu dalam pembelian LPG 3 kg. Akibatnya, meski LPG 3 kg hanya untuk masyarakat miskin, tapi distribusinya masih kurang tepat sasaran. Oleh karena itu dalam regulasi terbaru sedang disusun desil-desil mana yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg.

Desil adalah metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan ekonomi, mulai dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera. Sistem ini tidak berdasarkan pengajuan individu, melainkan hasil analisis data ekonomi rumah tangga secara nasional.

“Nah, di Perpres baru nanti, kita akan melihat, misalnya desil 1-10, apakah nanti yang 8,9, 10 tidak termasuk (penerima subsidi). Ini masih contoh kami lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data,” kata Laode, dikutip dari Antara, Sabtu (20/12/2025).

Selain mengatur desil, perpres soal LPG 3 kg juga akan mengatur ihwal penjualan LPG 3 kg. Apabila sekarang hanya diatur sampai ke pangkalan, di perpres terbaru nanti penjualan LPG 3 kg akan diatur hingga subpangkalan atau pengecer.

“Karena dia (penjualan LPG 3 kg) harus diatur sampai ke ujung dan ada marginnya semua di level-level ini,” kata Laode.

Laode menjelaskan rancangan peraturan presiden tersebut saat ini telah rampung dan masih menunggu proses harmonisasi. Dalam waktu dekat, perpres itu ditargetkan sudah dapat diterbitkan.

Setelah itu pemerintah akan memberlakukan masa transisi sekitar enam bulan. Dalam aturan tersebut juga diatur pelaksanaan pilot project atau uji coba awal dalam skala terbatas guna menilai kelayakan, efektivitas, serta potensi hasil dari kebijakan yang akan diterapkan.

Misalkan, untuk enam bulan pertama, kebijakan tersebut diterapkan di Jakarta Pusat untuk melihat dampak-dampaknya. Pemerintah akan mempelajari dampak-dampak tersebut sebelum aturan LPG 3 kg diterapkan secara masif.

“Kami mau lihat dulu dampaknya di area-area ini. Ini perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada perpres, makanya banyak yang bilang revisi perpres. Isinya banyak berubah dari sebelumnya,” tutup Laode.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Paling Lambat 30 September, Tokopedia Kembalikan Dana Pajak Penjual Akibat PPH 22 Ditunda

9 Agustus 2026 - 19:39 WIB

PPATK: Ada 6 Juta Transaksi Judol Selama Piala Dunia

9 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Harga Tiga Jenis Emas Pegadaian pada Kamis

30 Juli 2026 - 19:18 WIB

Larangan Rekam SP2DK DJP Tuai Kritik, Bisa Gerus Kepercayaan Wajib Pajak

26 Juli 2026 - 19:17 WIB

Ini Catatan Harga Bahan Pangan Menurut PHPS

23 Juli 2026 - 21:26 WIB

Harga BBM Hampir Semua Harga Turun, Kecuali Pertamax

13 Juli 2026 - 20:19 WIB

2.100 Formasi CPNS-PPPK Tahun Ini Disusulkan Pemprov Jatim

6 Juli 2026 - 19:04 WIB

Harga Pertamax Turbo Turun Rp1450, Per 1 Juli 2026

1 Juli 2026 - 19:52 WIB

Juli-Agustus-September Tarif Listrik Tak Naik

30 Juni 2026 - 21:29 WIB

Trending di Ekonomi