Menu

Mode Gelap

Headline

Modus Baru Pencucian Legalitas Kayu Pembalakan Liar, Gakkum: Gunakan Skema PHAT

badge-check


					Penegakan Hukum Pehutanan merilis data operasim penegakan hukum dan menemukan operandi baru, melalui skema PHAT, dimana kayu liar dimasukkan ke dalam PHAT seolah menjadi kayu legal. Foto:   Instahram@gakku,_kehutanan Perbesar

Penegakan Hukum Pehutanan merilis data operasim penegakan hukum dan menemukan operandi baru, melalui skema PHAT, dimana kayu liar dimasukkan ke dalam PHAT seolah menjadi kayu legal. Foto: Instahram@gakku,_kehutanan

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani   |     Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Laporan Kementerian Kehutanan Indonesia, khususnya dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), memberikan gambaran komprehensif mengenai pengungkapan kasus pencucian kayu ilegal sepanjang tahun 2025.

Direktur Jenderal Ditjen Gakkumhut, Dr. Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Sumatera bukan hasil pembalakan liar terbaru melainkan kayu tua yang tercabut karena banjir.

Volume kayu yang disita oleh Gakkum Kehutanan menggunakan modus PHAT sepanjang tahun 2025 termasuk kasus besar yang terungkap di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, mencapai sekitar 4.610 meter kubik. Kayu ilegal ini disita dalam operasi besar yang melibatkan pemalsuan dokumen legalitas kayu dengan memanfaatkan PHAT.

Namun, pihaknya tetap aktif menindak berbagai modus pencucian kayu ilegal, terutama yang memanfaatkan skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk melegalkan kayu ilegal dengan dokumen palsu atau pinjaman nama warga.

Operasi pengungkapan terbesar termasuk di wilayah Sumatera dan Sulawesi, khususnya di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, dengan penyitaan kayu ilegal mencapai ribuan meter kubik.

Modus operandi kejahatan kehutanan yang diungkap antara lain:

  • Pemalsuan dokumen legalitas hasil hutan dan kepemilikan lahan.

  • Peminjaman nama warga asli pemegang PHAT untuk mencatat kayu ilegal seolah-olah legal.

  • Pemalsuan volume dan spesifikasi kayu pada dokumen yang tidak sesuai kondisi lapangan.

  • Penggunaan skema PHAT yang biasanya dikelola untuk tata usaha kayu di luar kawasan hutan negara, tapi diselewengkan sebagai alat pencucian kayu ilegal.

Kementerian Kehutanan pun memberlakukan moratorium sementara pada layanan PHAT guna evaluasi dan pencegahan penyalahgunaan lebih lanjut.

Kasus konkret di Sulawesi Selatan menunjukkan keterlibatan oknum pensiunan PNS sebagai pemodal yang menggunakan dokumen palsu dalam peredaran kayu ilegal ini.

Kebijakan dan penindakan Ditjen Gakkumhut tidak hanya menargetkan pelaku di lapangan tapi juga menelusuri alur dokumen, barang, dan dana di balik operasi ilegal itu.

Secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut bekerja secara profesional menindak dan membongkar berbagai jaringan kriminal pencucian kayu ilegal yang semakin terorganisir dan kompleks, menggunakan skema administrasi pertanahan sebagai kedok legalitas., **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Trending di Hukum