Menu

Mode Gelap

Hukum

MK Kabulkan Permohonan Maribati Duha, Perusahaan Asuransi Wajib Mambayar Klaim Nasabahnya

badge-check


					Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono meminta kepada pihak terkait termasuk asosiasi, stakeholder, industri, dan publik untuk memperbaiki serta memperjelas dokumen perjanjian polis asuransi meres[pon keputusan MK, 7 Januari 2025. Foto: antaranews.com

Perbesar

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono meminta kepada pihak terkait termasuk asosiasi, stakeholder, industri, dan publik untuk memperbaiki serta memperjelas dokumen perjanjian polis asuransi meres[pon keputusan MK, 7 Januari 2025. Foto: antaranews.com

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Maribati Duha, warga Nias Sumatera Utara,  ahli waris dari almarhum Sopan Santun Duha, menang dalam pengajuan judical review di Makamah Konstitusi, sehingga MK menghapus Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KHUD) yang selama ini menjadi alas hukum perusahaan asuransi menolak  klaim para pemegang polis, meskipun sudah membayar premi secara rutin.

Maribati Duha, sebagai ahli waris dari almarhum Sopan Santun Duha, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 251 KUHD ke MK pada Agustus 2024. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 83/PUU-XXII/2024.

Maribati Duha menganggap bahwa Pasal 251 KUHD memberikan peluang bagi perusahaan asuransi untuk menolak klaim secara sepihak, yang dianggap merugikan tertanggung. Ia meminta agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sidang dan Penyampaian Argumen: Dalam sidang yang berlangsung, kuasa hukum pemohon, Eliadi Hulu, menjelaskan bahwa norma dalam Pasal 251 KUHD dapat disalahgunakan oleh perusahaan asuransi untuk menghindari tanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian mereka.

Pada 3 Januari 2025, MK mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD adalah inkonstitusional bersyarat. Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa:

  • Pasal 251 KUHD bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
  • Pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan antara penanggung dan tertanggung, dan jika terjadi sengketa, harus diselesaikan melalui putusan pengadilan.
  • Keputusan ini menghilangkan mekanisme bagi perusahaan asuransi untuk membatalkan klaim secara sepihak hanya berdasarkan ketidaklengkapan pengungkapan informasi oleh tertanggung.

MK menilai bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam dan tidak memberikan keseimbangan hak antara penanggung dan tertanggung.  Perusahaan asuransi tidak dapat membatalkan klaim secara sepihak dan bahwa pembatalan pertanggungan harus berdasarkan kesepakatan antara penanggung dan tertanggung atau melalui putusan pengadilan.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi nasabah asuransi dan mencegah praktik penolakan klaim yang tidak adil oleh perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan, OJK akan meminta kepada pihak terkait termasuk asosiasi, stakeholder, industri, dan publik untuk memperbaiki serta memperjelas dokumen perjanjian polis asuransi.

Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang melarang pembatalan klaim asuransi secara sepihak.

“Saat ini OJK sedang mempelajari langkah selanjutnya untuk memperbaiki proses perjanjian asuransi antara perusahaan dengan pemegang polis,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2024, di Jakarta, Selasa.

Klaim Ditolak

Maribati Duha mengajukan judicial review ke MK gegara, kalim ausransinya diktolak. Nilai klaim yang diajukan oleh keluarga Maribati Duha, sebagai ahli waris dari almarhum Sopan Santun Duha, adalah sebesar Rp 510,5 juta. Klaim ini belum dibayarkan oleh PT Prudential Life Assurance, karena alasan pengungkapan riwayat kesehatan almarhum saat mengajukan polis.

Keberatan terhadap penolakan klaim ini menjadi salah satu dasar bagi Maribati Duha untuk mengajukan uji materiil terhadap Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) di Mahkamah Konstitusi.

Kasus ini berawal ketika Sopan Santun Duha, sebagai tertanggung, meninggal dunia pada 7 Januari 2024, dan klaim asuransi jiwa yang seharusnya diterima oleh keluarganya ditolak oleh Prudential Life Assurance.

Penolakan tersebut didasarkan pada alasan bahwa Sopan Santun tidak mengungkapkan riwayat hipertensi saat mengajukan polis, meskipun polis tersebut telah aktif selama bertahun-tahun dan premi telah dibayar secara rutin.

Maribati Duha kemudian melanjutkan perjuangan hukum ini sebagai ahli waris untuk mendapatkan hak atas klaim yang belum dibayarkan, yang berjumlah Rp 510,5 juta.

Pada 3 Januari 2025, MK memutuskan bahwa Pasal 251 KUHD adalah inkonstitusional bersyarat, sehingga perusahaan asuransi tidak dapat membatalkan klaim secara sepihak. Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam melindungi hak-hak konsumen dalam industri asuransi. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua DPRD Magetan Suratno Ditahan Kejari, Tangis Pecah Saat Digiring ke Mobil Tahanan

23 April 2026 - 21:28 WIB

Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tañoe, Jusuf Hamka Sujud Syukur

23 April 2026 - 11:13 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

PT JFC Gugat Nany Widjaja Rp21,4 M, karena Gagal Bangun Realestat di Jombang

19 April 2026 - 21:31 WIB

Polisi Mojokerto Meringkus Inge Marita, Videonya Viral Memukul Bocah dan Rampas Kunci Kontak

19 April 2026 - 13:25 WIB

Pria Bersarung Gagal Menculik Bocah Perempuan di Ngronggo Kediri Terekam CCTV

19 April 2026 - 12:59 WIB

Trending di Headline