Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Di bawah terik matahari April 2026, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara berdiri tegas di lahan 5,5 hektare Tanah Abang, Jakarta Pusat, menatap Rosario de Marshal alias Hercules—preman legendaris yang menguasai aset PT KAI selama 40 tahun.
“Negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun,” tegas Ara, sinyal pengambilalihan lahan untuk program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Peninjauan langsung ini jadi momen krusial: Hercules, yang bangun kerajaan pengaruhnya sejak 1980-an usai pindah dari Timor Timur untuk berobat, kini angkat tangan.
“HPL itu untuk kelola, bukan miliki. Kalau milik negara, hari ini saya serahkan,” ujarnya mantap, dukung program pemerintah tanpa syarat.
Pemerintah incar tiga lokasi lahan KAI di Tanah Abang yang dikuasai pihak ketiga. Prosesnya libatkan PT KAI, Badan Pengelola Investasi BUMN, dan kementerian terkait—semua patuhi aturan tata ruang serta cagar budaya.
Ara tekankan, lahan ini punya kekuatan hukum tetap sebagai aset negara. “Kita maksimalkan untuk rakyat, bukan biarkan menganggur,” katanya. Langkah ini bagian dari dorongan Jokowi-Prabowo era untuk optimalisasi BUMN, targetkan jutaan rumah subsidi tahun ini.
Pemerintah mengidentifikasi tiga lokasi lahan KAI di Tanah Abang yang dikuasai pihak ketiga, dengan proses penertiban melibatkan PT KAI, Badan Pengelola Investasi BUMN, dan kementerian terkait.
Langkah ini bagian dari upaya memanfaatkan aset negara secara maksimal untuk kepentingan publik, sambil mematuhi aturan tata ruang dan cagar budaya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menegaskan bahwa lahan milik PT KAI di Tanah Abang merupakan aset negara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus segera diambil alih untuk kepentingan rakyat.
Ara menyatakan, “Negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun, apalagi ini digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia,” menekankan komitmen pemerintah memanfaatkan lahan tersebut untuk program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia menyebut ada tiga lokasi lahan di Tanah Abang yang dikuasai pihak ketiga, yang akan ditinjau dan dimanfaatkan secara maksimal sambil mematuhi aturan hukum dan tata ruang.
Hercules telah menguasai lahan seluas 5,5 hektare milik PT KAI di Tanah Abang sejak sekitar tahun 1980-an, atau lebih dari 40 tahun berdasarkan catatan historis aktivitasnya di kawasan tersebut.
Hercules di Tanah Abang
Hercules mulai kuasai lahan via ormasnya pasca-1980-an, kelola dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Meski timbul sengketa sebelumnya, status kepemilikan PT KAI tak bergeser. Kini, tokoh berpengaruh ini pilih kooperatif: “Saya siap serahkan untuk perumahan rakyat, asal bukti hukum jelas.”
Pengambilalihan ini bisa jadi preseden besar: lahan prime location di pusat Jakarta kembali produktif, bantu ribuan keluarga miskin punya hunian layak.











