Penulis: Mayang Kresnaya Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno
SUKABUMI, SWARAJOMBANG.COM – Perempuan berinisial RP, 21 tahun, menangis tersedu-sedu, ketika petugas Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II Nyombong, Sukabumi, Jawa Barat, menangkap basah dirinya berusaha menyelundupkan barang terlarang berupa narkoba yang disembunyikan di lokasi tubuh paling tersembunyi.
Seperti pembesuk lainnya, setiap tamu akan bertemu penghuni LP wajib melalui pintu khusus, berupa scanner untuk memindai tubuh. Tampaknya, ketika masuk ke ruang scanner, petugas melihat ada sesuatu yang janggal pada bagian tubuh perempuan itu.
Sesuai standar pemeriksaan, ketika ada kejanggalana, maka tamu wajib dilakukan pemeriksaan secxara fisik. RP kemudian diminta masuk ke dalam ruang tertutup. Dia diperiksa oleh wanita petugas LP dan ternyata benar, ditemukan benda terlarang di dalam tubuh RP.
Petugas ternyata menemukan benda-benda berupa kodom, bungkusan kristal dan selotipe hitam berada di dalam vaginanya. Petugas pun segera meminta dia mengeluarkan barang itu.
Selanjutnya, barang tersebut oleh petugas bersama pelaku ke bagian pemeriksaan. Petugasnya pun melakukan pemeriksaan dan membongkar kondom berisi krista yang terbungkus plastik.
Yang memeriksa Mbak siapa tadi? Tanya petugas pemeriksa.
RP pun menjawab: Ibu ini , sambil menunjuk perempuan yang ada di sebelahnya.
Siapa namanya? Petugas ya?
Iyaaa, jawab perempuan muda itu, lalu dia mulai menutup matanya menangis!
Yang ngasih tahu cara begini ini, siapa?
Saudara Pak!
Insiden ini terjadi pada Rabu, 2 April 2025, saat RP datang membesuk seorang narapidana bernama RA yang sedang menjalani hukuman atas kasus penganiayaan.
Modus operandi RP adalah menyembunyikan narkoba di dalam alat vitalnya. Sebuah bungkusan dilapisi selotip hitam dan dibalut dengan kondom. Setelah dibongkar, ditemukan satu paket kristal sabu seberat 10 gram dan 15 butir obat terlarang.
Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi, Budi Hardiono, mengungkapkan bahwa keberhasilan petugas dalam menggagalkan penyelundupan ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan di lingkungan lapas.
Setelah penemuan tersebut, RP dan barang bukti diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, RA juga dikenakan sanksi disiplin dan ditempatkan di sel khusus menunggu perkembangan penyelidikan. **