Menu ✖

Mode Gelap

Headline

Mantan Irjen ESDM Akhmad Syakhorza Tersangka Korupsi PJUTS Rp 19,522 M

badge-check


					Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Akhmad Syakhroza (AS), sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020. Foto: trinbunnews.com Perbesar

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Akhmad Syakhroza (AS), sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020. Foto: trinbunnews.com

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Bareskrim Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) menetapkan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Akhmad Syakhroza (AS), sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp19,52 miliar dari pengadaan 6.835 unit PJUTS senilai Rp108,9 miliar di tujuh provinsi wilayah tengah.

Dua tersangka pendukung adalah HS, mantan Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019-2021, serta L, mantan Direktur Operasional PT Len Industri sebagai pemenang tender. Ketiganya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Awal 2020, Ditjen EBTKE Kementerian ESDM merencanakan pengadaan PJUTS tersebut. Berikut rangkaian modus kongkalikong tersangka:

  • Tersangka L meminta perantara S (keponakan AS) untuk mengubah spesifikasi dan pemaketan dari 15 paket kecil menjadi lima paket besar agar PT Len Industri bisa ikut lelang.

  • S menginformasikan ke AS, yang kemudian menginstruksikan HS dan L untuk mengeksekusi perubahan tersebut.

  • PT Len sempat gugur karena tidak lolos evaluasi teknis, tetapi HS meminta review ulang.

  • Pada 9 Juni 2020, HS menekan panitia lelang; AS menerbitkan rekomendasi klarifikasi post-bidding yang dilarang, sehingga PT Len dinyatakan menang tender pada Juni 2020.

  • Saat pelaksanaan, PT Len mengalihkan pekerjaan ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyebabkan sebagian PJUTS underspek atau tidak terpasang.

Penyidik mulai menangani kasus sejak 24 Januari 2023. Hingga kini, telah memeriksa 56 saksi dan tiga ahli, menggeledah kantor Ditjen EBTKE serta Inspektorat Jenderal ESDM, serta memblokir 31 aset tanah tersangka L seluas 38.697 m² di Bandung dan Sumedang.

Kasus diumumkan pada 30 Desember 2025, dengan konferensi pers oleh Brigjen Pol Totok Suharyanto, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Kortas Tipikor Bareskrim Polri, pada 31 Desember 2025 di Aula Kortas Tipikor Polri, Jakarta Selatan.

Brigjen Totok merinci kronologi lengkap, termasuk komitmen pengembangan kasus ke pihak lain, yang juga disiarkan melalui situs resmi Polri dan media nasional. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jalin Sinergitas, Kapolres Jombang Bertemu Ketua Pengadilan Negeri

21 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Gerak Cepat, Polsek Perak Bekuk Pelaku Curanmor

21 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres Jombang Kedepankan Pelayanan Humanis

20 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Berdialog, Kapolres Jombang Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas

20 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Jombang Pantau Langsung Ketersediaan BBM di SPBU

19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Polisi Bersama Petani Desa Cek Pertanian Jagung

14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Jombang Sowan Kiai Pondok Pesantren Tebuireng

14 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Jombang Sambangi Bupati

9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Trending di Hukum