Menu

Mode Gelap

Headline

Mantan Irjen ESDM Akhmad Syakhorza Tersangka Korupsi PJUTS Rp 19,522 M

badge-check


					Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Akhmad Syakhroza (AS), sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020. Foto: trinbunnews.com Perbesar

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Akhmad Syakhroza (AS), sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020. Foto: trinbunnews.com

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Bareskrim Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) menetapkan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Akhmad Syakhroza (AS), sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp19,52 miliar dari pengadaan 6.835 unit PJUTS senilai Rp108,9 miliar di tujuh provinsi wilayah tengah.

Dua tersangka pendukung adalah HS, mantan Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019-2021, serta L, mantan Direktur Operasional PT Len Industri sebagai pemenang tender. Ketiganya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Awal 2020, Ditjen EBTKE Kementerian ESDM merencanakan pengadaan PJUTS tersebut. Berikut rangkaian modus kongkalikong tersangka:

  • Tersangka L meminta perantara S (keponakan AS) untuk mengubah spesifikasi dan pemaketan dari 15 paket kecil menjadi lima paket besar agar PT Len Industri bisa ikut lelang.

  • S menginformasikan ke AS, yang kemudian menginstruksikan HS dan L untuk mengeksekusi perubahan tersebut.

  • PT Len sempat gugur karena tidak lolos evaluasi teknis, tetapi HS meminta review ulang.

  • Pada 9 Juni 2020, HS menekan panitia lelang; AS menerbitkan rekomendasi klarifikasi post-bidding yang dilarang, sehingga PT Len dinyatakan menang tender pada Juni 2020.

  • Saat pelaksanaan, PT Len mengalihkan pekerjaan ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyebabkan sebagian PJUTS underspek atau tidak terpasang.

Penyidik mulai menangani kasus sejak 24 Januari 2023. Hingga kini, telah memeriksa 56 saksi dan tiga ahli, menggeledah kantor Ditjen EBTKE serta Inspektorat Jenderal ESDM, serta memblokir 31 aset tanah tersangka L seluas 38.697 m² di Bandung dan Sumedang.

Kasus diumumkan pada 30 Desember 2025, dengan konferensi pers oleh Brigjen Pol Totok Suharyanto, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Kortas Tipikor Bareskrim Polri, pada 31 Desember 2025 di Aula Kortas Tipikor Polri, Jakarta Selatan.

Brigjen Totok merinci kronologi lengkap, termasuk komitmen pengembangan kasus ke pihak lain, yang juga disiarkan melalui situs resmi Polri dan media nasional. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

2 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tangan Dewa Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi dari Malaysia Sembuhkan Ribuan Pasien

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Dua Pakar Ortopedi Malaysia Nyatakan Robot Hanya Membantu, Peran Dokter Ahli Tetap Penentu

28 Juni 2026 - 13:01 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Trending di Hukum