Menu

Mode Gelap

Headline

Mantan Bupati Sleman Diadili, Dituduh Korupsi Dana Hibah Rp 10 Miliar Lebih untuk Biaya Kampanye Istri

badge-check


					Mantan Bupati Slemen dua periode, Sri Purnomo menghadapi sidang tindak pidana korupsi di Yogkayta, Kamis 18 Desember 2025. Ia dituduh menyelewengkan dana Rp 10 m lebih untuk mendani kampanye Kustini, istinya tampil dalam perebutan kusi jabatan bupati Sleman dan menang. Foto: Ist Perbesar

Mantan Bupati Slemen dua periode, Sri Purnomo menghadapi sidang tindak pidana korupsi di Yogkayta, Kamis 18 Desember 2025. Ia dituduh menyelewengkan dana Rp 10 m lebih untuk mendani kampanye Kustini, istinya tampil dalam perebutan kusi jabatan bupati Sleman dan menang. Foto: Ist

Penulis: Adi Wardhono     |     Editor: Priyo Suwarno

SLEMAN, SWARAJOMBANG.COM– Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (2010-2015 dan 2016-2021), menjalani sidang perdana kasus korupsi dana hibah pariwisata senilai Rp 10,9 miliar pada 18 Desember 2025 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Jaksa mendakwa Sri Purnomo menyalahgunakan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 senilai Rp68,5 miliar dari Kementerian Pariwisata untuk penanganan Covid-19.

Dana tersebut diduga disalurkan ke kelompok masyarakat di luar ketentuan, termasuk untuk mendukung kampanye istrinya, Kustini Sri Purnomo, dalam Pilkada Sleman 2020.

Pasangan Kustini-Danang Maharsa meraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU Sleman pada 15 Desember 2020, sehingga Kustini dilantik sebagai Bupati Sleman periode 2021-2025 menggantikan suaminya.

Penyalahgunaan ini menyebabkan kerugian negara Rp10,9 miliar menurut audit BPKP. Sri Purnomo diduga menerbitkan Perbup Nomor 49/2020 yang melanggar perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata.

Kronologi Kasus
  • 2020: Pemkab Sleman menerima dana hibah sesuai Permenkeu 46/PMK.07/2020. Sri Purnomo menerbitkan Perbup 49/2020 dan menyalurkan dana ke kelompok non-wisata, diduga untuk kampanye Pilkada istrinya, merugikan negara Rp10,9 miliar (audit BPKP).

  • 30 September 2025: Kejari Sleman menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka melalui TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 setelah memeriksa 300 saksi, bukti dokumen, keterangan ahli, dan isi ponsel. Awalnya tidak ditahan.

  • 28 Oktober 2025: Ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta melalui PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 karena berisiko menghambat penyidikan.

  • P11 November 2025: Berkas perkara diserahkan ke pengadilan.

  • 18 Desember 2025: Sidang perdana dakwaan digelar di Tipikor Yogyakarta, menuduh penyalahgunaan dana untuk Pilkada 2020. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

2 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tangan Dewa Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi dari Malaysia Sembuhkan Ribuan Pasien

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Dua Pakar Ortopedi Malaysia Nyatakan Robot Hanya Membantu, Peran Dokter Ahli Tetap Penentu

28 Juni 2026 - 13:01 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Trending di Hukum