Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
SLEMAN, SWARAJOMBANG.COM– Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (2010-2015 dan 2016-2021), menjalani sidang perdana kasus korupsi dana hibah pariwisata senilai Rp 10,9 miliar pada 18 Desember 2025 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Jaksa mendakwa Sri Purnomo menyalahgunakan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 senilai Rp68,5 miliar dari Kementerian Pariwisata untuk penanganan Covid-19.
Dana tersebut diduga disalurkan ke kelompok masyarakat di luar ketentuan, termasuk untuk mendukung kampanye istrinya, Kustini Sri Purnomo, dalam Pilkada Sleman 2020.
Pasangan Kustini-Danang Maharsa meraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU Sleman pada 15 Desember 2020, sehingga Kustini dilantik sebagai Bupati Sleman periode 2021-2025 menggantikan suaminya.
Penyalahgunaan ini menyebabkan kerugian negara Rp10,9 miliar menurut audit BPKP. Sri Purnomo diduga menerbitkan Perbup Nomor 49/2020 yang melanggar perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata.
Kronologi Kasus
-
2020: Pemkab Sleman menerima dana hibah sesuai Permenkeu 46/PMK.07/2020. Sri Purnomo menerbitkan Perbup 49/2020 dan menyalurkan dana ke kelompok non-wisata, diduga untuk kampanye Pilkada istrinya, merugikan negara Rp10,9 miliar (audit BPKP).
-
30 September 2025: Kejari Sleman menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka melalui TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 setelah memeriksa 300 saksi, bukti dokumen, keterangan ahli, dan isi ponsel. Awalnya tidak ditahan.
-
28 Oktober 2025: Ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta melalui PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 karena berisiko menghambat penyidikan.
-
P11 November 2025: Berkas perkara diserahkan ke pengadilan.
-
18 Desember 2025: Sidang perdana dakwaan digelar di Tipikor Yogyakarta, menuduh penyalahgunaan dana untuk Pilkada 2020. **











