Menu

Mode Gelap

Hukum

Maling Kepergok Nyonyor Dihajar Massa

badge-check


					tersangka digiring petugas usai dihajar massa Perbesar

tersangka digiring petugas usai dihajar massa

Penulis : Arief Hendro Soesatyo | Editor : Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-Akibat dipergoki beberapa warga setempat saat beraksi, seorang maling harus bernasib apes. Meski sempat menggondol sebuah celengan berisi uang dan berusaha mengelak, maling tersebut langsung dihajar warga hingga babak belur. Untung saja, nyawanya tertolong setelah petugas kepolisian setempat segera tiba dan amankan tersangka usai mendapatkan laporan.

Tersangka diketahui bernama Sunyoto (53), warga Desa Gajah, Kecamatan Ngoro. Dari tangannya, petugas diamankan barang bukti berupa sebuah celengan berisi uang dan satu unit motor yang dikendarai saat beraksi. Sedangkan aksi tersangka dilakukan di sebuah rumah milik seorang guru, di Dusun Klepek, Desa Sukoiber. Kecamatan Gudo.

Sebelum beraksi, tersangka mengetahui kondisi rumah korban dalam keadaan kosong. Pasalnya, sang guru tengah menjalani proses belajar mengajar di sekolah. Mendapati adanya kesempatan, tersangka segera melancarkan aksinya. Namun tanpa disadari, aksi nekadnya sempat diketahui seorang tetangga korban. “Curiga ada orang tak dikenal masuk rumah korban, tetangga korban mengajak beberapa warga lainnya untuk lakukan pengepungan,” jelas Iptu Rido Bargowo, Kapolsek Gudo, membenarkan kejadian tersebut, Senin (28/4/2025).

Tak pelak, ketika pelaku hendak keluar setelah beraksi dan berhasil menggasak sebuah celengan berisi uang, dia langsung diringkus warga. Saat itulah, tersangka sempat berkilah, kalau dia merupakan salah satu saudara dari korban. Namun warga tak percaya dan langsung menghajar tersangka hingga babak belur. “Korban sempat dihubungi warga dan segera datang. Ternyata, tak mengenali tersangka. Otomatis, warga bertindak main hakim sendiri, karena jelas maling,” lanjutnya.

Benar saja, ketika di dalam rumah diperiksa, didapati kondisinya acak-acakan. Warga pun segera lapor polisi setempat agar tersangka tak bertambah parah. Akhirnya, petugas segera tiba dan amankan tersangka dan dijebloskan dalam tahanan. “Tersangka sempat kita bawa ke Puskesmas Blimbing guna mendapatkan perawatan. Setelah itu, kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman lima tahun lebih penjara,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Trending di Hukum