Menu

Mode Gelap

Headline

Langgar Larangan Bupati, Penambang Nekat Angkut Pasir Panas Lahar Letusan Semeru

badge-check


					Tanpa ragu para penambang pasir di jalur aliran lahar Semeru sudah melakukan aktivitas penambanga, Minggu, 23 November 2025. Tampak pasir masih pansa, asap putih mengepul, saat pasir dinaikikan di bak truk. Foto: Instagram@ Perbesar

Tanpa ragu para penambang pasir di jalur aliran lahar Semeru sudah melakukan aktivitas penambanga, Minggu, 23 November 2025. Tampak pasir masih pansa, asap putih mengepul, saat pasir dinaikikan di bak truk. Foto: Instagram@

Penulis: Yoli Andi Purnomo   |    Editor: Priyo Suwarno

LUMAJANG, SWARAJOMBANG.COM- Penambangan pasir di aliran sungai Gunung Semeru telah memicu bahaya serius yang mengancam keselamatan warga dan pekerja. Meski pemerintah Kabupaten Lumajang dan Bupati Indah Amperawati sudah melarang tegas aktivitas ini pasca-erupsi 19 November 2025, sejumlah penambang malah nekat mengangkut pasir di area luberan lava yang masih panas pada Minggu, 23 November 2025.

Kegiatan ilegal ini sangat berbahaya karena beroperasi di zona rawan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan dengan risiko tinggi awan panas, longsoran, abu vulkanik, dan banjir lahar.

Akumulasi material vulkanik panas di daerah aliran sungai Besuk Kobokan membuat lokasi tersebut sangat rentan terhadap bencana lanjutan yang bisa menelan korban jiwa kapan saja.

Penutupan tambang demi keselamatan ini didukung dengan pengawasan ketat dari aparat gabungan, namun pelanggaran terus terjadi tanpa memperhatikan risiko fatal terhadap diri sendiri dan masyarakat.

Ketidaktertiban ini bukan hanya mengancam pekerja tambang secara langsung, tapi juga membuka peluang bencana besar yang akan menghancurkan wilayah sekitar.

Larangan resmi dalam Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 500.10.2.3/X/427.14/2025 menegaskan penghentian seluruh aktivitas tambang dalam radius 20 kilometer dari puncak Gunung Semeru dan 8 kilometer dari kawah, mengikuti status awas Level IV oleh Badan Geologi. Namun, ketidakpatuhan ini justru memperburuk potensi bahaya.

Pengawasan aparat keamanan seperti polisi dan TNI yang diturunkan ke lapangan bertujuan mencegah penambangan pasir ilegal di zona rawan ini sekaligus melindungi nyawa warga.

Keberlanjutan penambangan saat status berbahaya masih berlaku bisa berujung bencana bukan hanya bagi pelaku, tapi juga masyarakat luas yang tinggal di sekitar wilayah bencana.

Situasi ini menegaskan pentingnya larangan tegas dan pengawasan fisik yang tidak boleh dilanggar demi mencegah tragedi besar akibat alam yang sedang tidak stabil.

Aktivitas penambangan yang nekat di tengah situasi ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mempertaruhkan banyak nyawa dalam potensi bencana yang mengintai sewaktu-waktu.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Konsumsi Makanan MBG, 103 Siswa di Rejotangan Tulungagung Keracunan

1 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Wamen Dahnil Ansar Prihatin Ada Ustad dan Pemuka Agama Masuk Kartel dan Mafia Haji

1 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Sopir dan 30 Penumpang Selamat Saat Kebakaran Bus Gunung Harta di Tol Nganjuk

1 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Revolusi Jensen Huang 500 Kali Lebih Efisien: Komputasi SaaS Menjadi GaaS

1 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Pengacara Ningtyas Hesti Protes Larangan Melintas di Depan Kantor Kapolda Jatim!

1 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Shinya Yamanaka Temukan ET-100 Peremajaan Sel dari DNA, Jadi Peraih Nobel

1 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Jatim Siapkan Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Warga Tak Mampu 1-31 Agustus

31 Juli 2026 - 18:45 WIB

Server AI di Dunia Butuh Konsumsi Air Bersih 2.5 – 4 Miliar Liter/ Hari

31 Juli 2026 - 18:33 WIB

Soal Penyesuain Harga DEX Series, Begini Kata ESDM

31 Juli 2026 - 17:28 WIB

Trending di Nasional