Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM Anggota DPRD Kabupaten Jombang dipastikan menerima kenaikan tunjangan pada 2025. Penyesuaian ini mencakup tunjangan perumahan dan transportasi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024.
Kebijakan itu sudah diteken bupati pada 2024 lalu dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Perubahan kenaikan tersebut bisa dilihat pada tabel berikut ini:
| Jabatan | Tunjangan Perumahan Lama | Tunjangan Perumahan Baru | Kenaikan | Transportasi Lama | Transportasi Baru | Kenaikan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Ketua DPRD | Rp29.200.000 | Rp37.945.000 | Rp8.745.000 | – | – | – |
| Wakil Ketua DPRD | Rp21.800.000 | Rp26.623.000 | Rp4.823.000 | – | – | – |
| Anggota DPRD | Rp18.800.000 | Rp18.865.000 | Rp65.000 | Rp12.900.000 | Rp13.500.000 | Rp600.000 |
Kondisi tersebut diperkirakan akan menyedot perhatian publik, mengingat belanja daerah juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan lain.
Apalagi kenaikan tunjangan bersamaan dengan keluhan soal naiknya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang sempat viral dua Minggu yang lalu











