Menu

Mode Gelap

Headline

Kurator Rencanakan Penyegelan Ulang Rumah Pailit yang Dikuasai Ormas Madas

badge-check


					Muncul surat dari  Kapoltabes Surabaya, juru sita PN Surabaya membatalkan upaya hukum menyegel rumah Jl. Raya Darmo 153,  Senin 12 Januari 2026.  Rumah yang akan dilelang oleh kurator lelang Albert, tetapi gagal karena sejak 2021 dikuasai   ormas Madas sejak 2021.. Foto: Instagram@surabayakabarmetro Perbesar

Muncul surat dari Kapoltabes Surabaya, juru sita PN Surabaya membatalkan upaya hukum menyegel rumah Jl. Raya Darmo 153, Senin 12 Januari 2026. Rumah yang akan dilelang oleh kurator lelang Albert, tetapi gagal karena sejak 2021 dikuasai ormas Madas sejak 2021.. Foto: Instagram@surabayakabarmetro

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Kurator Albert Riyadi Suwono bersiap mengajukan penyegelan ulang terhadap rumah di Jl. Raya Darmo No. 153 Surabaya.

Dia menyatakan bahwa rumah tersebut adlah aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi yang sejak 2021 diduduki Ormas Madas melalui kuasa mendiang Berlian Ismail sebagai pendirinya Madas.

Rumah strategis ini dijadwalkan dilelang guna melunasi utang kreditur, termasuk tuntutan Tutiek Retnowati, meskipun sempat dimanfaatkan sebagai sekretariat Madas Sedarah.

Pengadilan Niaga Surabaya menetapkan Albert sebagai kurator pada 2021 setelah memvonis pailit Achmad akibat ketidakmampuan membayar utang.

Lokasi tersebut masuk boedel pailit yang wajib dikelola demi kreditur, tapi pendudukan Madas memicu perselisihan hukum panjang.

Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya mengeksekusi aset itu pada 12 Januari 2026 atas permintaan kurator, didukung aparat keamanan untuk menjaga ketertiban.

Ketua DPP Madas, M. Taufik, mengaku ormasnya tak terlibat aktivitas di sana, sementara kurator menegaskan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Almarhum Berlian Ismail sebagai pendiri kalah secara hukum soal hak milik, sehingga penguasaan dianggap secara ilegal—penyegelan ulang diperlukan agar lelang lancar dan tagihan kreditur terselesaikan.

Keterangan Kurator 

Albert memberikan pernyataan kepada media di lokasi atau sekitar PN Surabaya pada Senin pagi (12/1/2026), saat eksekusi tertunda karena alasan keamanan.

Ia tekankan bahwa rumah itu boedel pailit sejak 2021 untuk dilelang lunasi utang Tutiek Retnowati.

Surat eigendom Madas sudah dibatalkan Mahkamah Agung lewat putusan No. 200 K/Pdt sus-pailit/2023, plus laporan polisi telah diserahkan.

Penundaan disebabkan surat Kapolrestabes Surabaya tanggal 9 Januari 2026 yang minta tunda demi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), padahal PN hanya berniat menyegel, bukan menggusur.

Pihak Madas berencana melawan lewat jalur hukum, termasuk gugat putusan pailit.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Trending di Hukum