Menu

Mode Gelap

Headline

Kurator Rencanakan Penyegelan Ulang Rumah Pailit yang Dikuasai Ormas Madas

badge-check


					Muncul surat dari  Kapoltabes Surabaya, juru sita PN Surabaya membatalkan upaya hukum menyegel rumah Jl. Raya Darmo 153,  Senin 12 Januari 2026.  Rumah yang akan dilelang oleh kurator lelang Albert, tetapi gagal karena sejak 2021 dikuasai   ormas Madas sejak 2021.. Foto: Instagram@surabayakabarmetro Perbesar

Muncul surat dari Kapoltabes Surabaya, juru sita PN Surabaya membatalkan upaya hukum menyegel rumah Jl. Raya Darmo 153, Senin 12 Januari 2026. Rumah yang akan dilelang oleh kurator lelang Albert, tetapi gagal karena sejak 2021 dikuasai ormas Madas sejak 2021.. Foto: Instagram@surabayakabarmetro

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Kurator Albert Riyadi Suwono bersiap mengajukan penyegelan ulang terhadap rumah di Jl. Raya Darmo No. 153 Surabaya.

Dia menyatakan bahwa rumah tersebut adlah aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi yang sejak 2021 diduduki Ormas Madas melalui kuasa mendiang Berlian Ismail sebagai pendirinya Madas.

Rumah strategis ini dijadwalkan dilelang guna melunasi utang kreditur, termasuk tuntutan Tutiek Retnowati, meskipun sempat dimanfaatkan sebagai sekretariat Madas Sedarah.

Pengadilan Niaga Surabaya menetapkan Albert sebagai kurator pada 2021 setelah memvonis pailit Achmad akibat ketidakmampuan membayar utang.

Lokasi tersebut masuk boedel pailit yang wajib dikelola demi kreditur, tapi pendudukan Madas memicu perselisihan hukum panjang.

Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya mengeksekusi aset itu pada 12 Januari 2026 atas permintaan kurator, didukung aparat keamanan untuk menjaga ketertiban.

Ketua DPP Madas, M. Taufik, mengaku ormasnya tak terlibat aktivitas di sana, sementara kurator menegaskan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Almarhum Berlian Ismail sebagai pendiri kalah secara hukum soal hak milik, sehingga penguasaan dianggap secara ilegal—penyegelan ulang diperlukan agar lelang lancar dan tagihan kreditur terselesaikan.

Keterangan Kurator 

Albert memberikan pernyataan kepada media di lokasi atau sekitar PN Surabaya pada Senin pagi (12/1/2026), saat eksekusi tertunda karena alasan keamanan.

Ia tekankan bahwa rumah itu boedel pailit sejak 2021 untuk dilelang lunasi utang Tutiek Retnowati.

Surat eigendom Madas sudah dibatalkan Mahkamah Agung lewat putusan No. 200 K/Pdt sus-pailit/2023, plus laporan polisi telah diserahkan.

Penundaan disebabkan surat Kapolrestabes Surabaya tanggal 9 Januari 2026 yang minta tunda demi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), padahal PN hanya berniat menyegel, bukan menggusur.

Pihak Madas berencana melawan lewat jalur hukum, termasuk gugat putusan pailit.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

2 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tangan Dewa Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi dari Malaysia Sembuhkan Ribuan Pasien

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Trending di Hukum