Menu

Mode Gelap

Headline

Kurator Rencanakan Penyegelan Ulang Rumah Pailit yang Dikuasai Ormas Madas

badge-check


					Muncul surat dari  Kapoltabes Surabaya, juru sita PN Surabaya membatalkan upaya hukum menyegel rumah Jl. Raya Darmo 153,  Senin 12 Januari 2026.  Rumah yang akan dilelang oleh kurator lelang Albert, tetapi gagal karena sejak 2021 dikuasai   ormas Madas sejak 2021.. Foto: Instagram@surabayakabarmetro Perbesar

Muncul surat dari Kapoltabes Surabaya, juru sita PN Surabaya membatalkan upaya hukum menyegel rumah Jl. Raya Darmo 153, Senin 12 Januari 2026. Rumah yang akan dilelang oleh kurator lelang Albert, tetapi gagal karena sejak 2021 dikuasai ormas Madas sejak 2021.. Foto: Instagram@surabayakabarmetro

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Kurator Albert Riyadi Suwono bersiap mengajukan penyegelan ulang terhadap rumah di Jl. Raya Darmo No. 153 Surabaya.

Dia menyatakan bahwa rumah tersebut adlah aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi yang sejak 2021 diduduki Ormas Madas melalui kuasa mendiang Berlian Ismail sebagai pendirinya Madas.

Rumah strategis ini dijadwalkan dilelang guna melunasi utang kreditur, termasuk tuntutan Tutiek Retnowati, meskipun sempat dimanfaatkan sebagai sekretariat Madas Sedarah.

Pengadilan Niaga Surabaya menetapkan Albert sebagai kurator pada 2021 setelah memvonis pailit Achmad akibat ketidakmampuan membayar utang.

Lokasi tersebut masuk boedel pailit yang wajib dikelola demi kreditur, tapi pendudukan Madas memicu perselisihan hukum panjang.

Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya mengeksekusi aset itu pada 12 Januari 2026 atas permintaan kurator, didukung aparat keamanan untuk menjaga ketertiban.

Ketua DPP Madas, M. Taufik, mengaku ormasnya tak terlibat aktivitas di sana, sementara kurator menegaskan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Almarhum Berlian Ismail sebagai pendiri kalah secara hukum soal hak milik, sehingga penguasaan dianggap secara ilegal—penyegelan ulang diperlukan agar lelang lancar dan tagihan kreditur terselesaikan.

Keterangan Kurator 

Albert memberikan pernyataan kepada media di lokasi atau sekitar PN Surabaya pada Senin pagi (12/1/2026), saat eksekusi tertunda karena alasan keamanan.

Ia tekankan bahwa rumah itu boedel pailit sejak 2021 untuk dilelang lunasi utang Tutiek Retnowati.

Surat eigendom Madas sudah dibatalkan Mahkamah Agung lewat putusan No. 200 K/Pdt sus-pailit/2023, plus laporan polisi telah diserahkan.

Penundaan disebabkan surat Kapolrestabes Surabaya tanggal 9 Januari 2026 yang minta tunda demi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), padahal PN hanya berniat menyegel, bukan menggusur.

Pihak Madas berencana melawan lewat jalur hukum, termasuk gugat putusan pailit.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Jepang Tenang Hadapi Tsunami 3 Meter, Efek Gempat Magnetudo 7.4

21 April 2026 - 12:26 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim
Trending di Headline