Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026) sore setelah pengadilan menolak praperadilan yang diajukannya.
Keputusan itu memantapkan statusnya sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023-2024, yang merugikan keuangan negara Rp622,07 miliar.
Praperadilan Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta ditolak sekitar pukul 17.00 WIB. Langsung usai sidang, petugas KPK mengangkutnya dari ruang sidang.
Yaqut keluar mengenakan rompi oranye tahanan dengan tangan terborgol, lalu digiring ke mobil menuju Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Yaqut menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih sejak pukul 13.00 WIB hingga 18.48 WIB. Saat digiring, ia berkata, “Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kasus ini..”
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penahanan Yaqut sah hingga 31 Maret 2026 untuk kelancaran penyidikan.
“Status tersangka tetap berlaku pasca-penolakan praperadilan,” ujarnya.
Kasus ini melibatkan dugaan mark-up kuota haji tambahan 50.000 umat dari total kuota reguler 221.000 untuk musim haji 2023-2024.
KPK telah menyita aset tersangka senilai Rp102,5 miliar, termasuk tanah di Jakarta dan Jawa Timur serta rekening bank.
Tersangka lain adalah Ishfah Abidal Aziz (alias IAA atau Gus Alex), mantan stafsus Menag era Yaqut.
Keduanya ditetapkan tersangka sejak Januari 2026. Hingga kini, belum ada tersangka tambahan diumumkan.
Reaksi publik ramai. GNPF Ulama mendukung penahanan, menyebutnya “langkah tegas anti-korupsi”.
Kasus ini menambah sorotan pada pengelolaan haji pasca-pandemi.Hingga berita ini diturunkan per 12 Maret 2026 pukul 23.00 WIB.**











