Menu

Mode Gelap

Ekonomi

KPK Tetapkan 8 Tersangka, Kasus Pemerasan TKA Rp 53 Miliar di Kemenaker

badge-check


					Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 5 Juni 2025, penetapan delapan tersangka dalam kasus pemerasan TKA di lingkunagn Kemnetrian Tenaga Kerja. Instagram@narasinewsroom Perbesar

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 5 Juni 2025, penetapan delapan tersangka dalam kasus pemerasan TKA di lingkunagn Kemnetrian Tenaga Kerja. Instagram@narasinewsroom

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp 53 miliar, di lingkungan  Kementerian Ketenagakerjaan, dalam konferensi pers,  5 Juni 2025  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan..

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, memberikan penjeasan  dalam konferensi pers tersebut. Namun, penetapan resmi para tersangka tersebut sebenarnya telah dilakukan lebih awal, tanggal 19 Mei 2025.

Nilai suap atau pemerasan dalam kasus pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan mencapai sekitar Rp 53,7 miliar. Uang tersebut dikumpulkan selama periode 2019 hingga 2024 dari para tersangka yang terdiri dari pejabat dan staf di Kemnaker.

Dalam penjelasannya Budi Sukmo menjelaskan, jumlah nilai suap atau pemerasan, serta peranan masing-masing tersangka.

Berikut adalah nama lengkap delapan tersangka kasus suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang telah diumumkan oleh KPK:

  • Suhartono – Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, menerima sekitar Rp 460 juta.
  • Haryanto – Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024, juga pernah menjabat Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional, menerima sekitar Rp 18 miliar.
  • WP – Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (nama lengkap tidak disebutkan dalam sumber), menerima sekitar Rp 580 juta.
  • DA – Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, menerima sekitar Rp 2,3 miliar.
  • Gatot Widiartono (GW) – Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker 2021-2025, menerima sekitar Rp 6,3 miliar
  • Putri Citra Wahyoe (PCW) – Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019-2024 dan verifikator pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA 2024-2025, menerima sekitar Rp 13,9 miliar.
  • Jamal Shodiqin (JS) – Analis Tata Usaha Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024-2025, menerima Rp 1,9 miliar.
    Alfa Eshad (AE) – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, menerima sekitar Rp 1,1 miliar.

Selain itu, sekitar Rp 8 miliar dari uang tersebut digunakan untuk keperluan makan dan kegiatan staf di direktorat terkait, dan sekitar Rp 5 miliar telah dikembalikan oleh beberapa staf yang menerima aliran dana. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pasokan Gas Terbatas PHK Massal Bayangi Industri Keramik Jatim

22 September 2026 - 20:40 WIB

Beras Fortifikasi Menyumbang Kenaikan Harga

21 September 2026 - 19:06 WIB

Kuwalahan Permintaan, FIlipina Stop Ekspor Ubi Ungu, Peluang Emas Indonesia

20 September 2026 - 18:32 WIB

Harga Emas Jadi Rp2,623 Juta Per Gram, Naik Rp25.000

18 September 2026 - 20:31 WIB

PPn Dipastikan 11 Persen, Tidak Naik

18 September 2026 - 20:11 WIB

Pajak Market Place Mulai 1 November 2026

17 September 2026 - 16:30 WIB

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru 13 September 2026, Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik

13 September 2026 - 19:24 WIB

Trending di Ekonomi