Menu

Mode Gelap

Hukum

KPK Menahan Hasto Kristiyanto,Tersenyum Angkat Kedua Tangan yang Diborgol di Depan Kamera Wartawan

badge-check


					Di depan kamera wartawan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto mengangkt kedua tangannya yang diborgor sambil tersenyum, saat konferensi pers di gedung Merah-Putih KPK, Kamis 20 Februari 2025. Tangkap Layar Video Youtube@VivaNews Perbesar

Di depan kamera wartawan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto mengangkt kedua tangannya yang diborgor sambil tersenyum, saat konferensi pers di gedung Merah-Putih KPK, Kamis 20 Februari 2025. Tangkap Layar Video Youtube@VivaNews

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada 20 Februari 2025. Penahanan ini terkait dengan kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan dalam kasus korupsi.

Dalam konferensi pers, dilaksanakan gedung Merah-Putih KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025 KPK mengumumkan penahanan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang terkait dengan Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025

Hasto dituduh terlibat dalam suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP, serta menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. KPK menyatakan bahwa Hasto bersama Harun Masiku dan lainnya memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mempengaruhi penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Setelah menjalani pemeriksaan kedua, Hasto ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

Selama konferensi pers, Hasto terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto diduga telah memerintahkan pegawainya untuk menghancurkan bukti yang berkaitan dengan penyidikan.

Meskipun menghadapi tuduhan serius, Hasto menyatakan bahwa ia siap menjalani proses hukum dan menganggap penahanannya sebagai bagian dari keadilan di Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadapnya tidak ada kaitannya dengan politisasi kekuasaan.

Kasus ini menyoroti isu korupsi dalam politik Indonesia, khususnya terkait dengan pengaruh dan praktik suap dalam proses legislasi. Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK menjadi langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di negara tersebut.

Sebelumnya 23 Desember 2024,  KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Ia dituduh terlibat dalam perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09:52 WIB dan menjalani pemeriksaan selama 8 jam.

 Setelah pemeriksaan, KPK mengumumkan penahanan Hasto selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto diduga telah memerintahkan beberapa orang untuk memberikan keterangan palsu kepada KPK, yang bertujuan untuk merintangi proses penyidikan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum