Menu

Mode Gelap

Hukum

Korban Vandalisme Pelemparan KA Terjadi Klaten-Srowot, Wanita Penumpang Sancaka Dirawat di Rumah Sakit

badge-check


					Widya Anggraini, penumpang kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng mengalami insiden pelemparan batu saat melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu, 6 Juli 2025. Instagram@jombanginformasi_ Perbesar

Widya Anggraini, penumpang kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng mengalami insiden pelemparan batu saat melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu, 6 Juli 2025. Instagram@jombanginformasi_

JOGJAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Dua rangkaian Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng mengalami insiden pelemparan batu saat melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu, 6 Juli 2025.

Tercatat ada dua korban terkena serpihan kaca akibat lemparan batu pada Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng. Yaitu, adalah Widya Anggraini, wajahnya mengalami luka-luka karena kaca jendela pecah, serta Andriansyah, warga Kampung Tanjung, yang juga mengalami insiden tersebut.

Akibat lemparan batu tersebut, kaca jendela kereta pecah dan serpihan kaca mengenai dua penumpang di dalam kereta, menyebabkan mereka harus mendapatkan perawatan medis.

Setibanya di Stasiun Solobalapan, kedua penumpang tersebut langsung diperiksa dan diobati oleh tim medis, kemudian dirujuk ke RS Triharsi, untuk penanganan lebih lanjut. Mereka juga akan mendapatkan asuransi dan perawatan kesehatan lanjutan di Surabaya.

PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyayangkan kejadian ini dan menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api karena membahayakan keselamatan operasional dan kenyamanan penumpang, serta merugikan negara dan masyarakat yang mengandalkan transportasi publik.

KAI juga terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, dan berkoordinasi intensif dengan aparat kepolisian serta masyarakat setempat untuk mencegah kejadian serupa.

Tindakan pelemparan batu ini merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 15 tahun karena membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api.

KAI menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib untuk diproses hukum dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa demi keselamatan bersama.

Singkatnya, dua penumpang KA 88F Sancaka terluka akibat serpihan kaca dari lemparan batu yang mengenai kereta saat melintas di Klaten-Srowot, dan PT KAI sedang menindaklanjuti kasus ini secara hukum serta memperketat pengamanan jalur kereta api.

Kronologi insiden pelemparan batu terhadap Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng adalah sebagai berikut:

Kejadian terjadi pada Minggu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 WIB, saat KA Sancaka melaju di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot. Tiba-tiba sebuah batu besar dilemparkan dari luar ke arah jendela kereta, tepat mengenai kaca di samping kursi penumpang.

Kaca jendela pecah, dan serpihan kaca tersebut mengenai dua penumpang yang duduk dekat jendela, salah satunya adalah Widya Anggraini yang sedang membaca buku dan mendengarkan musik.

Widya langsung memegangi wajahnya akibat terkena serpihan kaca dan panik karena kejadian mendadak itu.

Setelah kejadian, kereta melanjutkan perjalanan sampai tiba di Stasiun Solo Balapan, di mana kedua penumpang yang terluka segera mendapat perawatan medis dari tim medis KAI.

Kedua korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Triharsi Surakarta untuk penanganan lebih lanjut, terutama karena dokter spesialis mata tidak tersedia malam itu.

Manager Humas KAI Daop VI Yogyakarta, Feni Novida saragih mengatakan, tindakan vandalisme berupa pelemparan batu oleh oknum tak bertanggung jawab ini terjadi ketika KA tersebut melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu, 6 Juli 2025.

Menurut Feni, setibanya KA itu di Stasiun Solobalapan, dua penumpang itu langsung diperiksa dan diobati oleh tim medis, serta dirujuk ke RS Triharsi.

Selanjutnya, kata Feni, dua penumpang tersebut akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan akan dilanjutkan di RS di Surabaya.

“KAI Daop VI Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik,” kata Feni dalam keterangan yang diterima, Senin petang, 7 Juli 2025.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Polres Jombang Berikan Beasiswa Putra-Putri Pegawai Negeri Pada Polri Berprestasi

22 Juli 2026 - 14:56 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Trending di Hukum