Menu

Mode Gelap

Nasional

Komdigi Kelurkan SE No 4 Tahun 2026, Larang Sisa Kuota Internet Hangus

badge-check


					Meutya Hafid Perbesar

Meutya Hafid

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Pemerintah melarang operator menghanguskan atau menghilangkan sisa kuota internet milik pengguna yang sudah dibayarkan. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan 28 Agustus 2026.

SE juga memuat larangan adanya tambahan biaya bagi pelanggan agar dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan sisa kuota adalah hak pelanggan dan harus mendapatkan perlindungan. Sisa kuota tersebut tidak boleh hangus.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangannya dikutip Senin (31/8/2026).

Meutya juga menambahkan kebijakan tersebut akan memastikan pelanggan mendapatkan manfaat adil dari layanan yang telah dibayarkan.

Selain itu, Komdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan untuk pelanggan bisa menentukan mekanisme yang sesuai kebutuhan. Bentuknya antara lain akumulasi kuota, tanpa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan yang tidak merugikan pelanggan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Operator juga diberikan kewajiban untuk melakukan edukasi dan informasi kepada pelanggan soal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, masa berakhir layanan, dan perlakuan pada sisa kuota.

Informasi itu harus disampaikan sederhana, jelas, dan mudah dipahami sehingga pelanggan bisa mengetahui hak dan pilihan yang tersedia untuk mereka.

Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Selain itu laporan berkala untuk perkembangan pemenuhan kewajiban satu bulan sekali.

Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemantauan kepatuhan operator pada ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan opsi layanan untuk pelanggan.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 23/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Saat itu disebutkan pelanggan masih bisa menggunakan kuota hingga habis tanpa ditagihkan biaya tambahan.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” jelas hakim MK Adies Kadir.

MK juga menekankan soal menjamin perlindungan bagi pengguna. Ini bentuknya bisa berbagai macam hal, termasuk fitur akumulasi kuota (rollover) atau paket tanpa rollover.

Beberapa opsi yang bisa diterapkan agar kuota tidak hangus, dari akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund atau bentuk perlindungan lain.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KH Miftachul Akhyar Serahkan KTA NU kepada Presiden Prabowo, Penutupan Muktamar ke 35 di Jombang

31 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Pertamax Diperkirakan Naik Harga Rp300-Rp550 September 2026

31 Agustus 2026 - 19:10 WIB

IDI Usul Gaji Dokter Spesialis Rp110 Juta

31 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Muncul Sensasi Baru, Pos Komando DPP GRIB Milik Hercules Terbakar

31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Bupati Pangandaran Citra Fitriyami Syok Bersama 50 Warga, Jembatan Gantung Anjlok Saat Diuji Beban

31 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Pengasuh Ponpes Tebuireng KH Abdul Mahfudz Terpilih sebagai Ketua Umum PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Hasil Sidang Tim 9 AHWA: KH Miftachul Akhyar Kembali Jabat Rais Aam PBNU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:33 WIB

Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan Makin Ruwet, Jadi Panggung Hercules VS Bahar Smith

30 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Harga Daging Sapi Berpotensi Terus Naik, Ini Penyebabnya

30 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Trending di Nasional