Penulis: Majid | Editor: Aditya Prayoga
SWARAJOMBANG, SURABAYA-
Upaya untuk mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 mengenai Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas terus digencarkan oleh Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Koalisi Difabel Jawa Timur.
Aturan tersebut kini dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional. Oleh karena itu, revisi ini menjadi prioritas utama dalam agenda advokasi dan pembahasan legislatif tahun ini.
Dalam pertemuan rutin awal pekan ini, Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, menyampaikan optimismenya. Ia yakin revisi Perda tersebut bisa selesai pada semester pertama tahun 2026.
Sri Untari menegaskan bahwa Komisi E sedang menyelesaikan Naskah Akademik (NA). Dokumen ini merupakan syarat utama untuk menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Kami sedang mematangkan Naskah Akademik agar landasan hukum dan substansinya kuat. Target kami, NA selesai maksimal November dan pembahasan Raperda bisa masuk paripurna pada akhir Desember 2025. Sehingga target pengesahan perda pada semester pertama tahun 2026 akan tercapai,” jelas Sri Untari.
Politisi dari PDI Perjuangan tersebut menambahkan bahwa pihaknya tidak mau terburu-buru dalam menyusun perda ini.
Komisi E berkeinginan membuat aturan yang menyeluruh (komprehensif) dengan melibatkan perwakilan disabilitas secara langsung.
Di lain pihak, Humas Koalisi Difabel Jawa Timur, Zidane Heri Syaputra, menegaskan komitmen organisasinya. Pihaknya akan terus mengawal proses revisi ini sampai Perda yang baru benar-benar disahkan.
Zidane menilai bahwa revisi ini memiliki makna lebih dari sekadar perbaikan aturan. Ini adalah langkah krusial untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih adil dan terbuka (inklusif) bagi semua penyandang disabilitas di Jawa Timur.
“Koalisi Difabel Jatim akan terlibat langsung dalam penyusunan Naskah Akademik dan draft Raperda. Kami ingin memastikan regulasi ini komprehensif, partisipatif, dan berpihak pada hak-hak disabilitas,” ujar Zidane.
Koalisi Difabel Jawa Timur sendiri terdiri dari 28 organisasi disabilitas serta komunitas pendukung inklusi. Mereka secara aktif mengadvokasi revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang dinilai sudah usang dan tidak sejalan lagi dengan kebijakan nasional terkait penyandang disabilitas.***











